By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Putusan Perceraian Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya dengan Suaminya Dibatalkan PTA
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Putusan Perceraian Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya dengan Suaminya Dibatalkan PTA

Putusan Perceraian Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya dengan Suaminya Dibatalkan PTA

26 Oktober 2023
Share
Hj Umi Mastikah dan suaminya, HM Sriosako.
SHARE

PALANGKA RAYA – Perceraian Hj Umi Mastika dengan suaminya, HM Sriosako, yang sebelumnya diputuskan di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya, dibatalkan dalam putusan sidang di tingkat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya.

Hasil putusan di PTA ini diungkapkan Labih Marat Binti selaku Kuasa Hukum Sriosako, Kamis (26/10/2023). Dijelaskan, dalam putusan Nomor: 14/Pdt.G/2023/PTA.Plk membatalkan putusan gugatan cerai dari Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya yang diajukan Umi Mastikah terhadap Sriosako.

Gugatan perceraian Hj Umi Mastikah terhadap suaminya, HM Sriosako, cukup membuat heboh di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab kedua pasangan suami istri itu merupakan pejabat publik. Saat mengajukan gugatan, Umi Mastikah masih menjabat Wakil Wali Kota Palangka Raya, mendampingi Wali Kota Fairid Naparin pada periode 2018-2023.

Putusan PTA ini terbit setelah habis masa jabatan Umi sebagai Wakil Wali Kota. Sementara HM Sriosako masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalteng. Keduanya merupakan politisi Partai Demokrat.

Labih Marat Binti selaku Kuasa Hukum Sriosako, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut. “Klien kami tidak menghendaki adanya perceraian. Pintu damai selalu terbuka,” kata Labih. vk1

2 Bupati Kader PDIP dari Kalteng Dikabarkan Ikut Retret di Magelang
DBH Sawit 2023 untuk Kalteng; Pemprov Terima Rp60 M, Ini Rincian Per Kabupaten/Kota
5 Terdakwa Perkara Money Politik Pilkada Barito Utara Dituntut 7 Bulan Penjara
Begini Kronologi KM Cahaya Mulya 2 Terbakar di Pelabuhan Kumai, Senin Pagi
Hasil Pleno KPU 6 Kabupaten/Kota, Agustiar-Edy Unggul 55.803 Suara Atas Koyem-SHD
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?