PALANGKA RAYA – Perceraian Hj Umi Mastika dengan suaminya, HM Sriosako, yang sebelumnya diputuskan di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya, dibatalkan dalam putusan sidang di tingkat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya.
Hasil putusan di PTA ini diungkapkan Labih Marat Binti selaku Kuasa Hukum Sriosako, Kamis (26/10/2023). Dijelaskan, dalam putusan Nomor: 14/Pdt.G/2023/PTA.Plk membatalkan putusan gugatan cerai dari Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya yang diajukan Umi Mastikah terhadap Sriosako.
Gugatan perceraian Hj Umi Mastikah terhadap suaminya, HM Sriosako, cukup membuat heboh di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab kedua pasangan suami istri itu merupakan pejabat publik. Saat mengajukan gugatan, Umi Mastikah masih menjabat Wakil Wali Kota Palangka Raya, mendampingi Wali Kota Fairid Naparin pada periode 2018-2023.
Putusan PTA ini terbit setelah habis masa jabatan Umi sebagai Wakil Wali Kota. Sementara HM Sriosako masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalteng. Keduanya merupakan politisi Partai Demokrat.
Labih Marat Binti selaku Kuasa Hukum Sriosako, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut. “Klien kami tidak menghendaki adanya perceraian. Pintu damai selalu terbuka,” kata Labih. vk1