JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang putusan sela atas perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, Senin (5/5/2025) pagi.
Dalam putusan sela, MK RI memutuskan perkara sengketa Pilkada Barito Utara berlanjut ke sidang pembuktian. Selain PHPU Pilkada Barito Utara, satu lagi perkara yang lanjut ke tahap pembuktian adalah perkara nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.
Dari 7 perkara PHPU, hanya dua perkara itu yang lanjut ke tahap pembuktian. Lima lainnya, permohonan gugatan tidak diterima. Kelima perkara itu, nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024, perkara nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Siak Tahun 2024.
Kemudian perkara nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Buru Tahun 2024, perkara nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, dan perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Banggai Tahun 2024
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang putusan sela, mengatakan sidang lanjutan atas dua perkara itu, yakni nomo 313 dan 317, dijadwalkan tanggal 8 Mei 2025.
Dalam tahap persidangan lanjutan nanti, masing-masing pihak dapat mengajukan saksi dan ahli. Untuk perkara PHPU Bupati dan Wali Kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi dan atau ahli.
“Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli dari para pihak, diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan,” kata Suhartoyo. (VK1)