By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Putusan Sela MK, PHPU Pilkada Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian 8 Mei 2025
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Putusan Sela MK, PHPU Pilkada Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian 8 Mei 2025

Putusan Sela MK, PHPU Pilkada Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian 8 Mei 2025

Sengketa Pilkada Barito Utara di MK Jilid II

5 Mei 2025
Share
Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan sela atas 7 perkara PHPU, Senin (5/5/2025).
SHARE

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang putusan sela atas perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, Senin (5/5/2025) pagi.

Dalam putusan sela, MK RI memutuskan perkara sengketa Pilkada Barito Utara berlanjut ke sidang pembuktian. Selain PHPU Pilkada Barito Utara, satu lagi perkara yang lanjut ke tahap pembuktian adalah perkara nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.

Dari 7 perkara PHPU, hanya dua perkara itu yang lanjut ke tahap pembuktian. Lima lainnya, permohonan gugatan tidak diterima. Kelima perkara itu, nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024, perkara nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Siak Tahun 2024.

Kemudian perkara nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Buru Tahun 2024, perkara nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, dan perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Banggai Tahun 2024

Ketua Hakim MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang putusan sela, mengatakan sidang lanjutan atas dua perkara itu,  yakni nomo 313 dan 317, dijadwalkan tanggal 8 Mei 2025.

Dalam tahap persidangan lanjutan nanti, masing-masing pihak dapat mengajukan saksi dan ahli. Untuk perkara PHPU Bupati dan Wali Kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi dan atau ahli.

“Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli dari para pihak, diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan,” kata Suhartoyo. (VK1)

Sampit Digoyang Video Mesum Wanita Semok Daster Merah Vs Pria Kurus
Baru Masuk Penghujan, Sebagian Wilayah Katingan dan Kotim Langsung Terendam Banjir
Kota Sampit Diguyur Hujan Lebat, Warga Mengaku Seperti Dapat Emas
Setiap Hari Pertamina Kirim 63.770 Tabung LGP Subsidi 3 Kg ke Kalteng, Kenapa di Pengecer Mahal?
Ini 14 Perusahaan Sawit di Kalteng dan Kalbar yang Disegel Gakkum KLHK karena Lahannya Terbakar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?