PALANGKARAYA-Pemerintah Kota Palangkaraya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar operasi gabungan penertiban pajak di Jalan RTA Milono Kota Palangkaraya, Rabu (8/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 235 unit kendaraan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 29 unit kendaraan yang tercatat menunggak pajak yang terdiri dari 23 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian, Andrew Vincent Pasaribu mengungkapkan besaran tunggakan yang berhasil teridentifikasi dalam giat tersebut mencapai belasan juta rupiah.
“Untuk kendaraan roda dua, tunggakan mencapai Rp4.393.296. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat nilai tunggakannya sebesar Rp8.763.500,” ungkap Andrew.
Andrew menegaskan bahwa operasi ini tidak bertujuan untuk memberikan tekanan kepada masyarakat, melainkan sebagai sarana edukasi dan mengingatkan akan pentingnya kontribusi warga terhadap pembangunan daerah.
“Kepatuhan membayar pajak bukan sekedar kewajiban administrasi, tetapi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membangun kota yang lebih baik. Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut Andrew menjelaskan bahwa sektor PKB merupakan salah satu kontributor signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya disiplin wajib pajak, kapasitas fiskal daerah dalam pembiayaan infrastruktur dan layanan publik juga akan semakin baik.
“Disiplin pajak adalah cerminan kepedulian kita terhadap kemajuan daerah. Dengan tertib pajak, kita turut menjaga keberlangsungan pembangunan di Kota Palangka Raya,” tutupnya. (MCPKY/VK1)


