PANGKALAN BUN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip rekam medis (retensi) untuk periode tahun 2014 hingga 2019, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan berkas di ruang penyimpanan serta menjaga privasi dan kerahasiaan data pasien, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Direktur RSSI dr Fachruddin menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat insinerator yang tersedia di RSSI. Sebanyak 93.184 Dokumen Rekam Medis (DRM) dimusnahkan dalam kegiatan ini.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk efisiensi operasional rumah sakit, sekaligus langkah penting untuk mencegah potensi kebocoran data atau penyalahgunaan informasi medis pasien,” terang dr Fachruddin.
Pemusnahan ini merujuk pada Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur bahwa rekam medis wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sejak pasien terakhir kali berobat atau dipulangkan dari rumah sakit.
Selain untuk menghemat ruang penyimpanan dan biaya cetak, langkah ini juga merupakan bagian dari sistem tata kelola rekam medis yang baik guna mendukung transformasi layanan rumah sakit menuju pelayanan kesehatan yang lebih tertib, aman, dan akuntabel.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Kearsipan, Dinas Perpustakaan, dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses retensi arsip. (VK13/MMC Kobar)