By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: RS Pangkalan Bun Musnahkan 93.183 Dokumen Rekam Medis Periode 2014-2019
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Kotawaringin Barat » RS Pangkalan Bun Musnahkan 93.183 Dokumen Rekam Medis Periode 2014-2019

RS Pangkalan Bun Musnahkan 93.183 Dokumen Rekam Medis Periode 2014-2019

Sesuai Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022

18 Juni 2025
Share
Berkas rekam medis di RSSI Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, saat akan dmusnahkan pada Selasa (17/6/2025).
SHARE

PANGKALAN BUN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip rekam medis (retensi) untuk periode tahun 2014 hingga 2019, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan berkas di ruang penyimpanan serta menjaga privasi dan kerahasiaan data pasien, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Direktur RSSI dr Fachruddin menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat insinerator yang tersedia di RSSI. Sebanyak 93.184 Dokumen Rekam Medis (DRM) dimusnahkan dalam kegiatan ini.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk efisiensi operasional rumah sakit, sekaligus langkah penting untuk mencegah potensi kebocoran data atau penyalahgunaan informasi medis pasien,” terang dr Fachruddin.

Pemusnahan ini merujuk pada Permenkes RI Nomor 24 Tahun 2022, yang mengatur bahwa rekam medis wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sejak pasien terakhir kali berobat atau dipulangkan dari rumah sakit.

Selain untuk menghemat ruang penyimpanan dan biaya cetak, langkah ini juga merupakan bagian dari sistem tata kelola rekam medis yang baik guna mendukung transformasi layanan rumah sakit menuju pelayanan kesehatan yang lebih tertib, aman, dan akuntabel.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Kearsipan, Dinas Perpustakaan, dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses retensi arsip. (VK13/MMC Kobar)

Satpol PP Kobar Gerebek Penjualan Arak Putih di Depan Kantor Kelurahan Mendawai
Wadyabala “Rusa Jantan” Juara I Festival Kentongan di Sidorejo Kobar
TNI AL Kumai Amankan 167 Karung Pakaian Ilegal dari Malaysia
Dishub Kobar Lelang 24 Lokasi Parkir
Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadis Perikanan Kobar Belum Ditahan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?