PALANGKARAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2024. Berdasarkan perolehan suara terbanyak, KPU menetapkan paslon nomor urut 2 Agustiar Sabran – Edy Pratowo sebagai pemenang Pilgub Kalteng.
Hasil ini ditolak paslon nomor urut 3 Nadalsyah Koyem – Supian Hadi. Saksi Koyem-SHD yang hadir dalam rapat Pleno Terbuka, Moses Agus Purwono, menyebut tim menemukan beberapa pelanggaran dalam proses Pilgub Kalteng.
Bahkan dari hasil C yang dihimpun oleh para saksi, ada sekitar 19.000 suara yang hilang. Suara hilang ini milik paslon nomor 1, 2 dan 4. “Paslon kami kehilangan sekitar 13 ribu suara,” kata Moses.
Pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilgub Kalteng. Karena itu, Moses menolak tanda tangan hasil Pleno KPU Kalteng.
Di sisi lain, Moses mengapresiasi kondusivitas masyarakat selama proses Pilkada ini berlangsung. Hanya saja, proses ini dicederai oleh berbagai praktik pelanggaran. “Maka kami menyatakan menolak hasil,” kata Moses. (V1)


