PALANGKARAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 1.699 hektare lahan tambang yang dikuasai secara illegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Selain menyita lahan, PT AKT juga didenda Rp4,2 miliar.
Penertiban kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh PT AKT ini dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah. “Penertiban dilakukan di kawasan yang dikelola secara tidak sah untuk aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) seluas 1.699 hektare,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, Kamis (22/1/2026).
Sebelum penertiban, Satgas PKH terlebih dahulu melakukan audit dan verifikasi lapangan. Hasilnya, ditemukan pelanggaran serius terkait perizinan. Dimana izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 2017. Pencabutan karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan tanpa persetujuan pemerintah.
Pencabutan izin itu tidak serta merta dipatuhi oleh PT AKT. Nyatanya perusahaan ini masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025, bahkan tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pihak terkait.
Atas pelanggaran itu, Kementerian ESDM melalui Keputusan Nomor 391K/KMB/01.Men/2025 memberikan denda sebesar Rp4,2 miliar. Denda ini dihitung berdasarkan besaran denda tambang Rp354 juta per hektare. “Ini sebagai bagian dari komitmen Satgas PKH dalam penertibkan Kawasan hutan dan menindak tegas setiap aktivitas illegal yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan,” kata Barita. (rilis/VK1)


