By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Satgas PKH Sita 1,6 Ribu Ha Lahan Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Satgas PKH Sita 1,6 Ribu Ha Lahan Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya

Satgas PKH Sita 1,6 Ribu Ha Lahan Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya

Satgas PKH

22 Januari 2026
Share
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak
SHARE

PALANGKARAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 1.699 hektare lahan tambang yang dikuasai secara illegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Selain menyita lahan, PT AKT juga didenda Rp4,2 miliar.

Penertiban kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh PT AKT ini dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah. “Penertiban dilakukan di kawasan yang dikelola secara tidak sah untuk aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) seluas 1.699 hektare,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, Kamis (22/1/2026).

Sebelum penertiban, Satgas PKH terlebih dahulu melakukan audit dan verifikasi lapangan. Hasilnya, ditemukan pelanggaran serius terkait perizinan. Dimana izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 2017. Pencabutan karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan tanpa persetujuan pemerintah.

Pencabutan izin itu tidak serta merta dipatuhi oleh PT AKT. Nyatanya perusahaan ini masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025, bahkan tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pihak terkait.

Atas pelanggaran itu, Kementerian ESDM melalui Keputusan Nomor 391K/KMB/01.Men/2025 memberikan denda sebesar Rp4,2 miliar. Denda ini dihitung berdasarkan besaran denda tambang Rp354 juta per hektare. “Ini sebagai bagian dari komitmen Satgas PKH dalam penertibkan Kawasan hutan dan menindak tegas setiap aktivitas illegal yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan,” kata Barita. (rilis/VK1)

Ini Profil Edward Tannur, Anggota DPR RI Asal NTT yang Dinonaktifkan karena Kelakuan Anaknya
31 Museum Provinsi Pamer Alat Musik Tradisional di Tenggarong, Kalteng Tampilkan Ini
197 Ribu Orang Indonesia Terpapar Judi Online
Jokowi Sudah Beri Restu Gibran Cawapres Prabowo
Ini Daerah dengan Serapan APBD Tertinggi dan Terendah Hingga 7 Mei 2025
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?