By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Satpol PP Kobar Bongkar Dugaan Prostitusi di Desa Dawak, 3 Wanita Diamankan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Satpol PP Kobar Bongkar Dugaan Prostitusi di Desa Dawak, 3 Wanita Diamankan

Satpol PP Kobar Bongkar Dugaan Prostitusi di Desa Dawak, 3 Wanita Diamankan

4 Januari 2025
Share
Personel Satpol PP saat menggerebek dugaan prostitusi di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar, Sabtu (4/1/2025) malam.
SHARE

PANGKALANBUN –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat membongkar dugaan prostitusi di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Sabtu (4/1/2025) malam Minggu.

Giat Operasi Penertiban Tempat Karaoke di Desa Dawak, dipimpin langsung Plt Kasat Pol PP Kobar Abdul Wahab, didampingi Sekretaris Pol PP, Kabid Tibumtran, Kabid Linmas dan Kasi Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat beserta Wadanton I dan Anggota Satpol PP Kobar.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, di desa tersebut diindikasikan adanya Tempat Karaoke yang menyediakan miras dan prostitusi yang meresahkan masyarakat sekitar,” kata Abdul Wahab.

Anggota Satpol PP menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban di tempat yang diindikasikan terjadinya pelanggaran Perda.

“Dari hasil kegiatan Operasi Penertiban ini, anggota telah mengamankan tiga perempuan pemandu Karaoke dan beberapa jenis minuman keras,” tambahnya.

Miras yang diamankan berupa tujuh botol Bir Bintang, empat botol Miras jenis Anggur Merah dan 2 botol Miras Campur (Anggur Merah dan Bir Bintang) masing-masing berisi sisa 750ml dan 300ml.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk dproses lebih lanjut,” kata Abdul Wahab. (VK1)

Survey Tingkat Gemar Membaca Masyarakat Kalteng 2025, Lamandau Tertinggi, Seruyan Terendah
5 Hari Nyasar dalam Hutan Kalimantan, Begini Cerita Pemuda Asal NTT Ini Bertahan Hidup
Sah! PDIP Usung Nadalsyah – Sigit K Yunianto di Pilgub Kalteng 2024
Gubernur Tetapkan UMP Kalteng 2025 Rp 3.473.621,04
Ini Kontraktor Pelaksana Proyek Jembatan Terusan Kapuas yang Ambruk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?