PANGKALANBUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat membongkar dugaan prostitusi di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Sabtu (4/1/2025) malam Minggu.
Giat Operasi Penertiban Tempat Karaoke di Desa Dawak, dipimpin langsung Plt Kasat Pol PP Kobar Abdul Wahab, didampingi Sekretaris Pol PP, Kabid Tibumtran, Kabid Linmas dan Kasi Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat beserta Wadanton I dan Anggota Satpol PP Kobar.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, di desa tersebut diindikasikan adanya Tempat Karaoke yang menyediakan miras dan prostitusi yang meresahkan masyarakat sekitar,” kata Abdul Wahab.
Anggota Satpol PP menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban di tempat yang diindikasikan terjadinya pelanggaran Perda.
“Dari hasil kegiatan Operasi Penertiban ini, anggota telah mengamankan tiga perempuan pemandu Karaoke dan beberapa jenis minuman keras,” tambahnya.
Miras yang diamankan berupa tujuh botol Bir Bintang, empat botol Miras jenis Anggur Merah dan 2 botol Miras Campur (Anggur Merah dan Bir Bintang) masing-masing berisi sisa 750ml dan 300ml.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk dproses lebih lanjut,” kata Abdul Wahab. (VK1)


