MUARA TEWEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Barito Utara (Barut).
Ketiga tersangka itu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara berinisial A, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum berinisial DD, dan Direktur Utama PT Pagun Taka berinisial I.
Ketiganya langsung ditahan. “Penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Rabu (5/3/2025).
Salah satu tersangka inisial A saat ini sedang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barut. Informasi yang diterima voxkalteng.com, pria kelahiran Kabupaten Pulang Pisau itu sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Barut.
Setelah pensiun dari jabatan kepala dinas, A mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Barut dari Partai Golongan Karya (Golkar) pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014.
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi itu maju dari daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Teweh Tengah. Ia menjadi satu-satunya kader Golkar yang duduk di DPRD Barut periode 2014-2019.
Pada Pileg 2019, A kembali terpilih dari Dapil yang sama. Ia kembali menjadi satu-satunya kader Golkar yang duduk di lembaga legislatif. Nasib mujur terus menaungi A. Saat Pileg 2024 lalu, Ia terpilih lagi untuk periode yang ketiga, 2024-2029.
Pada periode 2024-2029, Golkar menambah satu kursi. Ketua DPD Golkar Barito Utara Sri Neni Trisnawati juga terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru. Golkar bergabung dengan Gerindra yang mendudukkan satu kader, menjadi Fraksi Karya Raya.
Sayangnya, belum setahun dilantik, politisi Golkar itu harus berurusan dengan hukum akibat kasus yang menjeratnya. Sri Neni Trisnawati selaku Ketua DPD Golkar, saat dikonfirmasi voxkalteng.com via pesan whatsapp, Kamis (6/3/2025) siang, belum memberikan jawaban.
Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini yang dikonfirmasi via telepon, juga tak mau menanggapi terlalu jauh soal kasus yang menjerat salah satu anggota DPRD Barut. “Kasusnya saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas, bukan anggota Dewan. Jadi mohon maaf, kami tidak bisa berkomentar dulu,” kata Mery kepada voxkalteng.com.
Bagaimana dukungan Dewan terhadap pengungkapan kasus ini? Mery menjawab, pihaknya mendukung lembaga penegakkan hukum menjalankan tugas memberantas korupsi.
“Kita dukung dan harapkan Kejaksaan melaksanakan tugas secara profesional,” kata Mery. (VK1)


