Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani.
PALANGKA RAYA – Sejumlah pengusaha di Kota Palangka Raya diketahui tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pajak. Ini diketahui saat tim gabungan melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THN) dan rumah makan, pekan kemaren. Ada yang sudah setahun tak bayar pajak, ada juga yang memanipulasi omzet harian.
Razia dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan secara gabungan tersebut, petugas menyambangi delapan tempat usaha untuk pengecekan pajak usaha guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diantaranya Happy Puppy, O2 Cafe, Yandros Bar, Soci3ty Nightclub, Nav Karaoke, Detones, dan Zoom Pool & Bar dan RM Kampung Lauk. Dari pemeriksaan tersebut sejumlah tempat usaha diketahui tak membayar pajak tahunan.
Beberapa tempat usaha lainnya bahkan diduga memanipulasi laporan omzet harian sehingga berpotensi terhadap kebocoran PAD Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, PAD yang masuk tidak sesuai dengan pendapatan dari tempat usaha tersebut.
“Ada beberapa kebocoran pendapatan di tempat usaha, sehingga nanti perlu dihitung kembali untuk mendapatkan kenaikan PAD,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas turut menyita alat perekam transaksi di Karaoke Happy Puppy yang dilepas. Penyitaan dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan nantinya terkait jumlah pendapatan sebenarnya.
“Langkah awal kita berikan pembinaan dan teguran. Kemudian tempat usaha tersebut juga diminta untuk membayar omzet harian,” ujarnya.
Emy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, pengawasan, penyidikan, hingga pemberian sanksi dan tindak tegas terhadap tempat hiburan yang tidak jujur dan tidak taat pajak.
“Ada Perda yang mengatur hal ini dan bisa berujung pada pidana. Paling berat sanksi berupa pencabutan tempat usaha,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Minggu (1/10/2013, mengatakan setelah razia tersebut beberapa tempat usaha telah diminta untuk memperbarui ijin sesuai dengan ketentuan.
“Para pelaku usaha yang kita panggil sudah datang ke BPPRD keesokan harinya setelah razia. Kita harap tempat usaha lainnya dapat tertib dalam membayar pajak demi peningkatan PAD Kota Palangka Raya,” katanya. vk1


