PALANGKARAYA – Kasus sengketa lahan di Jalan AMD RT 12 RW 2 Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, dimediasi sejumlah pihak pada Rabu (11/2/2026).
Pihak Polresta Palangkaraya dalam rilis kepada media, Rabu malam, menyebutkan mediasi berlangsung di lokasi lahan sengketa, dimulai pukul 08.00 WIB hingga. Kedua pihak yang bersengketa, Sendol dan Cenli, hadir bersama aparat dari kepolisian, Satpol PP, Babinsa TNI dan Ketua RT serta RW.
Mediasi dipimpin Iptu Bahtiar selaku Kanit IV Sat Intelkam Polresta Palangkaraya bersama anggota, serta didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Aipda Mokh Abdullah Edris, Babinsa, Kasipem, Satpol PP, dan Ketua RT 12.
Kehadiran unsur aparat dan perangkat wilayah bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama proses penyelesaian masalah berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak dipertemukan untuk menyampaikan permasalahan masing-masing terkait sengketa lahan yang terjadi. Aparat berperan sebagai mediator dengan memberikan arahan agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah serta mengedepankan jalur hukum yang berlaku.
Dari hasil mediasi, disepakati untuk sementara seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dihentikan, termasuk pembongkaran pondok atau rumah serta penanaman tanaman, sambil menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, kedua pihak juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum yang dapat merugikan salah satu pihak.
Secara keseluruhan, kegiatan problem solving berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui mediasi ini dapat mencegah terjadinya konflik lanjutan serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun tetap terpelihara dengan baik. (VK1)


