Suasana mediasi kasus sengketa lahan warga Vs PT MKM di Polres Pulpis.
PULANG PISAU – Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT Menteng Kencana Mas (MKM).
PT MKM berlokasi di Kecamatan Maliku, Pulang Pisau. Sengketa lahan antara warga dengan PT MKM sudah berlangsung lama, tapi tak kunjung ada penyelesaian. Senin (09/10/2023), Forkopimda Pulpis menggelar media antara warga dan perusahaan, di Mako Polres Pulpis.
Mediasi dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis Priyambudi, S.H., M.H bersama Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pulpis Dian Nur Pwatiwi, S.H., M.H.
Turut hadir, Wakapolres Kompol Edia Sutaata, Asisten Bidang Pemerintahan Hayes Hendra mewakili Pj. Bupati, Ketua DPRD Pulpis H. Ahmad Rifai, perwakilan Kantor ATR/BPN Pulpis, Ketua DAD Pulpis Edvin Mandala, Humas PT. MKM Hendro, Head Legal dan Perizinan Johan, serta ormas TBBR (Tariu Bomeo Bangkule Rajakng) DPD Pulpis. Sejumlah warga yang lahannya bersengketa ikut hadir dan menyampaikan permohonannya.
Mengawali mediasi, Kajari menyampaikan dalam mediasi perlu dilakukan dengan semangat musyawarah kekeluargaan dan hati yang dingin, untuk menemukan solusi bersama. Supaya keputusan dapat diambil dari hasil mediasi tersebut, tentu dalam prosesnya kedua pihak yang bersengketa perlu saling mengalah untuk menemukan win-win solution.
Barumbun Demen, warga Desa Talio, Kecamatan Maliku, mengklaim luas tanah ± 167 hektare miliknya telah dicaplok dan ditanami sawit oleh PT MKM. Demikian juga Kalijo, warga Desa Belanti Siam, mengklaim ± 14,62 hektare luas tanah miliknya yang telah dimanfaatkan oleh PT MKM.
PT MKM melalui Humasnya, Hendro bersama dengan Head Legal dan Perizinan, Johan, menjelaskan bahwa terkait lahan sengketa di Desa Talio dilakukan Take Over oleh perusahaan dan telah terbit Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.
Mediasi sengketa lahan tersebut sebelumnya telah dilakukan beberapa kali dan berkepanjangan. Pada mediasi kali ini, disepakati bersama beberapa point. Pihak yang bersengketa melalui TBBR DPD Pulang Pisau, menyampaikan bahwa untuk lahan Barumbun Demen yang Hak Atas Tanahnya beralaskan SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat), menerima usulan Dr. Priyambudi selaku pimpinan mediasi untuk memberikan waktu paling lama dua minggu bagi PT MKM untuk melakukan persiapan data internal terkait SKTA milik Barumbun yang berada di Desa Talio. Selanjutnya digelar pertemuan untuk saling bertukar data/informasi dalam rangka verifikasi faktual terhadap lahan SKTA.
Kemudian untuk lahan yang di Desa Belanti Siam, Kalijo mengajukan 2 permintaan, yakni ganti rugi lahan atau penggantian lahan baru di sekitar Desa Belanti Siam.
Sembari menunggu waktu tersebut, Dr. Priyambudi bersama dengan AKBP Mada Ramadita berpendapat bahwa kegiatan operasional perusahaan di lahan tersebut seyogyanya tetap berjalan seperti biasanya. Sebab, dengan begitu tetap dapat mendorong jalannya perekonomian masyarakat di sekitar Perusahaan, mengingat banyak juga warga desa yang bekerja di perkebunan sawit.
Selain itu, juga demi menjaga kondusivitas kamtibmas dan iklim investasi yang terjaga bagi Kabupaten Pulpis.
Forum rapat mediasi kemudian sepakat untuk menggelar pertemuan lagi paling lama 2 minggu setelah rapat ini, untuk mendengar sikap perusahaan atas permintaan yang diajukan. vk4