By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: SENGKETA PILKADA BARUT DI MK JILID II – 29 April 2025 Sidang II, Agenda Mendengar Pembelaan Agi-Saja, KPU dan Bawaslu
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Utara » SENGKETA PILKADA BARUT DI MK JILID II – 29 April 2025 Sidang II, Agenda Mendengar Pembelaan Agi-Saja, KPU dan Bawaslu

SENGKETA PILKADA BARUT DI MK JILID II – 29 April 2025 Sidang II, Agenda Mendengar Pembelaan Agi-Saja, KPU dan Bawaslu

Sengketa PHPU Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024

26 April 2025
Share
SHARE

JAKARTA – Sidang kedua (II) sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dijadwalkan akan digelar pada Selasa (29/4/2025). Agenda sidang II ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan alat bukti para pihak.

Jadwal ini diumumkan MK melalui laman resminya, sebagaimana terpantau pada Sabtu (26/4/2025). Sidang dijadwalkan mulai digelar pada pukul 13.30 WIB, di gedung MKRI 2 Lantai 4. Sengketa Pilkada Barut dengan nomor perkara: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) sebagai Pemohon.

Baca berita terkait:

SIDANG MK SENGKETA PILKADA BARUT JILID II – Gogo-Helo Minta Suara Agi-Saja Jadi Nol, Sebut Politik Uang TSM, Seret Nama Koyem, Merry Rukaini Hingga Jimmy Carter

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barut sebagai Pihak Terkait, dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) selaku Termohon. Dalam sidang pertama yang digelar pada Jumat (25/4/2025), Gogo-Helo melalui kuasa hukumnya, Ali Nurin dan Muhammad Rujito, menyampaikan sejumlah dalih dan permohonan pokok.

Gogo-Helo dalam permohonannya, meminta MK mendiskualifikasi paslon 02 dan menetapkan Pemohon sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Barito Utara 2024, atau menihilkan perolehan suara Paslon 02 pada semua TPS pada Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dan hasil PSU 22 Maret 2025, atau setidak-tidaknya menihilkan perolehan suara paslon 02 di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken hasil PSU tanggal 22 Maret 2025.

Gogo-Helo juga menyampaikan dalil bahwa paslon 02 melakukan money politik secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Paslon 02 Agi-Saja dituding membagikan uang hingga Rp16 juta per pemilih, dan pembagian uang melibatkan keluarga besar. Nama-nama besar seperti mantan Bupati Barut dua periode Nadalsyah Koyem, Ketua DPRD Barut Mery Rukaini, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Jimmy Carter, disebut turut terlibat dalam pembagian uang.

Nah, pada sidang II nanti, Agi-Saja sebagai Pihak Terkait bersama KPU dan Bawaslu, masing-masing dalam jawabannya akan menyampaikan pembelaan atas sejumlah tuduhan itu. Pada sengketa PHPU Pilkada Barut Jilid I, Agi-Saja selaku Pemohon dikabulkan permohonaannya oleh MK, sehingga digelar PSU di 2 TPS. (VK1)

PSU Pilkada Barut, Gogo-Helo Vs Agi-Saja Akan Perebutkan 1.156 Suara di 2 TPS
Besok MK Putuskan PHPU Barito Utara, Agi-Saja Optimistis Menangkan Gugatan
PT EBA Terkesan Membiarkan Tambang Emas Ilegal di Lokasi IUP
Barito Utara Darurat Banjir, Pemkab Siapkan Posko Pengungsian di 3 Lokasi
Sebelum Geledah Kantor Bupati Barut, Kejati Kalteng Sudah Periksa 13 Orang Terkait IUP Tambang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?