JAKARTA – Sidang kedua (II) sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dijadwalkan akan digelar pada Selasa (29/4/2025). Agenda sidang II ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan alat bukti para pihak.
Jadwal ini diumumkan MK melalui laman resminya, sebagaimana terpantau pada Sabtu (26/4/2025). Sidang dijadwalkan mulai digelar pada pukul 13.30 WIB, di gedung MKRI 2 Lantai 4. Sengketa Pilkada Barut dengan nomor perkara: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) sebagai Pemohon.
Baca berita terkait:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barut sebagai Pihak Terkait, dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) selaku Termohon. Dalam sidang pertama yang digelar pada Jumat (25/4/2025), Gogo-Helo melalui kuasa hukumnya, Ali Nurin dan Muhammad Rujito, menyampaikan sejumlah dalih dan permohonan pokok.
Gogo-Helo dalam permohonannya, meminta MK mendiskualifikasi paslon 02 dan menetapkan Pemohon sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Barito Utara 2024, atau menihilkan perolehan suara Paslon 02 pada semua TPS pada Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dan hasil PSU 22 Maret 2025, atau setidak-tidaknya menihilkan perolehan suara paslon 02 di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken hasil PSU tanggal 22 Maret 2025.
Gogo-Helo juga menyampaikan dalil bahwa paslon 02 melakukan money politik secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Paslon 02 Agi-Saja dituding membagikan uang hingga Rp16 juta per pemilih, dan pembagian uang melibatkan keluarga besar. Nama-nama besar seperti mantan Bupati Barut dua periode Nadalsyah Koyem, Ketua DPRD Barut Mery Rukaini, dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Jimmy Carter, disebut turut terlibat dalam pembagian uang.
Nah, pada sidang II nanti, Agi-Saja sebagai Pihak Terkait bersama KPU dan Bawaslu, masing-masing dalam jawabannya akan menyampaikan pembelaan atas sejumlah tuduhan itu. Pada sengketa PHPU Pilkada Barut Jilid I, Agi-Saja selaku Pemohon dikabulkan permohonaannya oleh MK, sehingga digelar PSU di 2 TPS. (VK1)


