PALANGKARAYA – Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengkritisi masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Data BPJS-TK menyebutkan potensi pekerja di Kalteng sekitar 1,7 juta hingga 1,8 juta, namun baru 40 persen yang menjadi peserta BPJS-TK.
“Artinya ada sekitar satu jutaan pekerja yang tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Perlu kita garis bawahi, masuknya pekerja atau buruh menjadi peserta BPJS itu bukan ditentukan oleh pekerja atau buruh, namun pihak manajemen perusahaan yang berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya,” kata Ketua SEPASI Kalteng Dianto Arifin, Jumat (20/2/2026), dalam komentarnya menanggapi berita voxkalteng.com berjudul Jutaan Pekerja di Kalteng Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Jadi bukan terletak pada kesadaran buruh dalam kontek pekerja atau buruh aktif di perusahaan,” lanjut Dianto, yang saat ini masih aktif sebagai pekerja salah satu perusahaan sawit di wilayah Kotawaringin Timur.
Dilanjut Dianto, beda hal dengan masyarakat atau pekerja non formal, bisa saja banyak faktor yang menjadi alasan mengapa mereka tidak masuk ke peserta BPJS-TK.
“Salah satunya adalah pendapatan yang tidak stabil atau tidak bisa dirata-ratakan setiap bulannya. Bukan juga tentang kesadaran, masyarakat memiliki kesadaran yang g tinggi atas keselamatan dan kesehatan dirinya juga keluarganya,” lanjutnya.
Selamat badan penyelenggara, Ia menyarankan BPJS-TK merangkul media sebagai wadah dan alat campaign, di samping kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, dan juga Serikat Pekerja untuk membuat rencana kerja bersama, berkesinambungan.
“Tujuannya tentu untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja,” katanya.
Catatan penting, masih menurut Dianto, kesadaran buruh atau pekerja dan masyarakat pekerja non formal sangatlah tinggi tentang kesehatan dan keselamatan kerja, walau belum banyak yang benar-benar paham atas manfaat BPJS.
Di sini yang perlu menjadi perhatian serius dari BPJS ataupun pemerintah daerah bahwa masih sangat banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan semua buruhnya ke BPJS dengan alasan status kerja. Padahal status kerja juga merupakan kebijakan dari perusahaan.
“Namun sejauh ini kami belum pernah melihat perusahaan yang disanksi atas kesalahan itu. Padahal mengikutkan buruh sebagai peserta BPJS merupakan kewajiban perusahaan sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Dianto, mengkritisi kealpaan pemerintah dalam menegakkan hukum. (VK1)


