BUNTOK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membongkar kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Selasa (5/12/2023) siang, tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barsel yang terletak di samping kantor Bupati Barsel.
Tim ini dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra. Dari kantor BPKAD, tim penyidik mengambil sejumlah dokumen penting. “Dokumen yang diambil akan dibawa ke Kejati, untuk kepentingan penyidikan,” kata Dodik kepada wartawan.
Dana BOK yang diduga dikorupsi merupakan dana alokasi khusus (DAK) non fisik senilai Rp14.193.919.000 (14 miliar lebih), yang dialokasikan pada tahun 2020. Dana itu digunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK sistem elektronik obat, BOK stunting, dukungan manajemen, akreditasi Puskesmas, dan lainnya.
Tahun 2021, Pemkab Barsel kembali mendapat dana serupa dengan nilai lebih besar yakni mencapai Rp16.414.374.000 (16 miliar lebih). Dalam dua tahun, Pemkab Barsel mendapatkan total dana BOK kesehatan Rp 30 miliar lebih.
Kejati Kalteng mengendus ada dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana itu, lalu melakukan penyelidikan. Tanggal 15 Agustus 2022, Kejati Kalteng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/0.2/Fd.1/08/2022.
Surat ini perintah penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyitaan tanggal 18 Agustus 2022. Jumat 19 Agustus 2023, tim penyidik Kejati Kalteng yang saat itu juga dipimpin Dodik Mahendra, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Barsel. Hari itu, tim penyidik Kejati Kalteng menyita sejumlah dokumen penting juga barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOK tahun 2020-2021.
Tanggal 15 November 2022, Kejati Kalteng kembali menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-234/0.2.5/Fd.1/11/2022. Sehari setelah surat itu terbit, tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di rumah tiga orang saksi, yakni ICD di Palangkaraya, kemudian MJN dan PMT di Buntok, Barito Selatan.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita dua unit mobil, masing-masing Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam dan Honda Brio Satya warna putih. Dua unit mobil dikuasai oleh ICD.
Setelah penggeledahan itu, tidak ada kabar berita kelanjutan penyidikan atas kasus tersebut. Kejati Kalteng juga belum mengumumkan apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Jumlah kerugian negara akibat kasus ini juga belum terungkap.
Setahun kemudian, tepat pada Selasa (5/12/2023) siang tadi, tim penyidik Kejati Kalteng yang lagi-lagi dipimpin Dodik Mahendra, kembali melakukan penggeledahan kantor Dinas Pemkab Barsel. Kali ini giliran kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang digeledah. Sejumlah dokumen penting diambil dari kantor ini, untuk kemudian dibawa ke Kejati Kalteng. (VK1/VK1)