PALANGKARAYA – Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan Bendahara KONI Kotim, BP, akhirnya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (20/6/2024) malam. Keduanya diperiksa penyidik, kemudian dilakukan penahanan.
AU dan BP sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis siang. Keduanya tiga kali mangkir dari panggilan Kejati.
AU dan BP tiba di kantor Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol Kota Palangkaraya, Kamis malam sekitar pukul 19.20 WIB. Mereka datang didampingi Kuasa Hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dikenakan borgol lalu digiring ke mobil tahanan Kejati Kalteng.
AU dan BP diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Totalnya mencapai Rp 30 miliar lebih, mulai dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mahdianianur selaku kuasa hukum AU dan BP, pada Rabu (19/6/2024), mengatakan kedua tersangka berhalangan hadir karena terkena musibah saat hendak berangkat ke Palangkaraya. “Beliau kehilangan tas, sehingga komunikasi tidak bisa. Kemudian kembali ke Jakarta mendatangi temannya di Jakarta untuk menghubungi kami, dan mengatakan tidak bisa berhadir,” kata Mahdianianur.
Dalam kasus ini, Kejati Kalteng telah memeriksa sebanyak 50 orang. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. (VK1)


