By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Setelah Ditetapkan DPO, Ketua dan Bendahara KONI Kotim Serahkan Diri, Langsung Ditahan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Setelah Ditetapkan DPO, Ketua dan Bendahara KONI Kotim Serahkan Diri, Langsung Ditahan

Setelah Ditetapkan DPO, Ketua dan Bendahara KONI Kotim Serahkan Diri, Langsung Ditahan

20 Juni 2024
Share
SHARE

PALANGKARAYA – Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan Bendahara KONI Kotim, BP, akhirnya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (20/6/2024) malam. Keduanya diperiksa penyidik, kemudian dilakukan penahanan.

AU dan BP sempat ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis  siang. Keduanya tiga kali mangkir dari panggilan Kejati.

AU dan BP tiba di kantor Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol Kota Palangkaraya, Kamis malam sekitar  pukul 19.20 WIB. Mereka datang didampingi Kuasa Hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dikenakan borgol lalu digiring ke mobil tahanan Kejati Kalteng.

AU dan BP diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Totalnya mencapai Rp 30 miliar lebih, mulai dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mahdianianur selaku kuasa hukum AU dan BP, pada Rabu (19/6/2024), mengatakan kedua tersangka berhalangan hadir karena terkena musibah saat hendak berangkat ke Palangkaraya.  “Beliau kehilangan tas, sehingga komunikasi tidak bisa. Kemudian kembali ke Jakarta mendatangi temannya di Jakarta untuk menghubungi kami, dan mengatakan tidak bisa berhadir,” kata Mahdianianur.

Dalam kasus ini, Kejati Kalteng telah memeriksa sebanyak 50 orang. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. (VK1)

Pemko Palangkaraya Salurkan 2,3 Ton Beras ke 30 Pondok Pesantren
Anggota DPRD Pulpis Minta Pemda Tingkatkan Jalan dan Jembatan di Sebangau Kuala
Pemprov Gelar Seminar Blue Print Kalteng 2045
Sempat Alot, Pj Bupati Barut Lantik Jufriansyah Jadi Pj Sekda
Layanan Kedaruratan 112 Palangkaraya Siap 24 Jam, Tidak Ada Pungutan Biaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?