MUARA TEWEH – Tim khusus (Timsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut). Setelah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Barut pada Selasa (11/2/2025) sore, timsus langsung turun ke lokasi tambang batu bara di Desa Lemo I.
Rabu (12/2/2025) pagi, Timsus menyita lahan PT Pagan Taka, salah satu perusahaan tambang di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalteng Eko Nugroho dalam keterangan pers, Rabu sore, mengatakan pihaknya telah menyita lahan PT Pagun Taka seluas 2.337 ha, di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat.
“Penyitaan lahan PT Pagun Taka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara,” kata Eko Nugroho.
Selain menyita lokasi lahan tambang, Timsus Kejati Kalteng juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pertambangan, Asran.
Eko mengakui mantan Kadis Pertambangan dimintai keterangan sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka. Selain Kadis, sejumlah pejabat juga diminta keterangan. “Masih pendalaman, belum ada tersangka,” katanya.
Kejati Kalteng saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Barut, yang diterbitkan Pemkab sejak tahun 2005 hingga 2012. Kejaksaan mencium ada aroma korupsi dan menimbulkan kerugian negara, dalam proses pemberian IUP. (VK12/rilis)


