By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Setelah Geledah Kantor Bupati Barut, Timsus Kejati Kalteng Sita Lahan Tambang di Desa Lemo I
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Setelah Geledah Kantor Bupati Barut, Timsus Kejati Kalteng Sita Lahan Tambang di Desa Lemo I

Setelah Geledah Kantor Bupati Barut, Timsus Kejati Kalteng Sita Lahan Tambang di Desa Lemo I

12 Februari 2025
Share
Tim Kejati Kalteng saat menyita lahan tambang PT Pagun Taka, Rabu (12/2/2025).
SHARE

MUARA TEWEH – Tim khusus (Timsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut). Setelah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Barut pada Selasa (11/2/2025) sore, timsus langsung turun ke lokasi tambang batu bara di Desa Lemo I.

Rabu (12/2/2025) pagi, Timsus menyita lahan PT Pagan Taka, salah satu perusahaan tambang di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalteng Eko Nugroho dalam keterangan pers, Rabu sore, mengatakan pihaknya telah menyita lahan PT Pagun Taka seluas 2.337 ha, di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat.

“Penyitaan lahan PT Pagun Taka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara,” kata Eko Nugroho.

Selain menyita lokasi lahan tambang, Timsus Kejati Kalteng juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pertambangan, Asran.

Eko mengakui mantan Kadis Pertambangan dimintai keterangan sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka. Selain Kadis, sejumlah pejabat juga diminta keterangan. “Masih pendalaman, belum ada tersangka,” katanya.

Kejati Kalteng saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Barut, yang diterbitkan Pemkab sejak tahun 2005 hingga 2012. Kejaksaan mencium ada aroma korupsi dan menimbulkan kerugian negara, dalam proses pemberian IUP.  (VK12/rilis)

Setelah Kotim dan Mura, Giliran Gumas Diguncang Video Mesum Pelajar
Perahu Terbalik di Sungai Kahayan Palangkaraya, Lima Sekawan Tenggelam, Satu Hilang
39 Desa di Kotawaringin Barat Kategori Rawan Pangan, Ini Pemicunya
Kepsek Masukkan Sampah ke Tas Siswa, Orangtua Murid Geruduk SDN 3 Tanjung Pinang
SIDANG PHPU BARUT JILID II: Giliran Agi-Saja Tuduh Gogo-Helo Lakukan Politik Uang, KPU Akui Objek Perkara Kabur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?