By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Siap Gelar PSU di TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Melayu, KPU Barut Akan Koordinasi dengan KPU RI
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Utara » Siap Gelar PSU di TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Melayu, KPU Barut Akan Koordinasi dengan KPU RI

Siap Gelar PSU di TPS 04 Malawaken dan TPS 01 Melayu, KPU Barut Akan Koordinasi dengan KPU RI

24 Februari 2025
Share
SHARE

MUARA TEWEH – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah membacakan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (24/2/2025).

Dalam putusan, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

PSU digelar selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini dibacakan. Menjawab putusan MK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut  Siska Dewi Lestari mengatakan akan menjalankan keputusan MK sebagaimana yang sudah dibacakan.

“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, bahwa kami siap lakukan putusan MK tersebut,” kata Siska kepada media, Senin siang.

Siska mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait jadwal pelaksanaan PSU. (VK1)

Sempat Alot, Pj Bupati Barut Lantik Jufriansyah Jadi Pj Sekda
Ribuan Umat Muslim Hadiri Barito Utara Bershalawat”
Gogo-Helo Akan Gugat Hasil PSU Pilkada Barito Utara
Pimpin Langsung Rapat Panitia MTQ Tingkat Provinsi 2025, Bupati Ingatkan Waktu Tinggal 1 Bulan
Belum Sebulan Dilantik, DPRD Barut Langsung Minta Naik Gaji
TAGGED:Putusan MK sengketa Pilkada Barito Utara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?