MUARA TEWEH – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah membacakan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (24/2/2025).
Dalam putusan, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
PSU digelar selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan ini dibacakan. Menjawab putusan MK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barut Siska Dewi Lestari mengatakan akan menjalankan keputusan MK sebagaimana yang sudah dibacakan.
“Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, bahwa kami siap lakukan putusan MK tersebut,” kata Siska kepada media, Senin siang.
Siska mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait jadwal pelaksanaan PSU. (VK1)


