By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Sidang Kedua Kasus Money Politik Pilkada Barito Utara, Pemilik Rumah Tempat OTT Sebut Dipaksa Akui Uangnya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Utara » Sidang Kedua Kasus Money Politik Pilkada Barito Utara, Pemilik Rumah Tempat OTT Sebut Dipaksa Akui Uangnya

Sidang Kedua Kasus Money Politik Pilkada Barito Utara, Pemilik Rumah Tempat OTT Sebut Dipaksa Akui Uangnya

Sidang perkaran money politik Pilkada Kabupaten Barito Utara

11 April 2025
Share
SHARE

MUARA TEWEH – Kasus money politik Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai disidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Sidang pertama digelar pada Kamis (10/4/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian sidang kedua pada Jumat (11/4/2025), beragendakan pemeriksaan saksi untuk perkara Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dengan terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22).

Sidang dimulai dari pukul 08.45 WIB, dipimpin Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma. Tim JPU terdiri dari Raisal Ependi Batubara, Widha Sinulingga, Bintang Ilham Pamungkas.

Tiga terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika dari Law Firm Adv Roby Cahyadi dan Rekan.

Yang menarik dalam sidang ini adalah kesaksian Suparno, pemilik rumah tempat berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Gakkumdu, di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh, Jumat (14/3/2025) lalu.

Suparno menuturkan, rumah itu selama ini ia gunakan sebagai kantor konsultan, sesuai profesinya. Beberapa hari sebelum OTT, Ia dihubungi salah satu temannya bernama Hajrannor, mantan Kepala Dinas Perindagkop Barut. Hajrannor mengatakan ingin meminjam salah satu ruangan untuk acara rapat. Ia tak menolak karena berniat saling membantu sebagai sesama teman.

Selanjutnya pada Kamis (13/3/2025) pagi pulul 09.00 WIB, Hajrannor datang bersama tiga orang pria menggunakan mobil Brio. Tiga pria yang bersama Hajrannor adalah Masdulhaq, mantan Kadis Pendidikan Barito Utara, Adi Muliadi, dan seorang pria yang tak ia kenal.

Mereka kemudian meminjam ruang dapur untuk rapat kecil-kecilan. Hajrannor juga sempat meminta kepada Suparno, agar besok Jumat (14/3/2025), Suparno meliburkan para karyawannya.  Hajrannor juga berpesan agar kunci pintu samping rumah tersebut dititipkan kepada Kiki, keponakan Hajrannor.

Pada Jumat (14/3/2025), Suparno berada di Desa Sei Rahayu untuk mengecek proyek. Menjelang sore sekitar pukul 15.00 WIB, Ia dihubungi istrinya bahwa ada kejadian OTT di kantornya. Istrinya juga mengatakan kejadian OTT itu viral di media sosial. Istrinya pun tahu dari media sosial, sebab mereka tinggal di rumah mereka yang lain.

Setelah itu, Suparno juga dihubungi Hajrannor. Dalam pembicaraan, Hajrannor meminta agar Suparno mengakui bahwa uang Rp250 juta yang diamankan tim Gakkumdu adalah uang miliknya. Permintaan Hajrannor itu ditolak Suparno. Ia mengaku tak pernah menyimpan uang sebanyak itu di kantornya. Suparno juga tegas mengatakan keberatan rumahnya dijadikan tempat untuk seperti itu.  Sidang ini berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.(VK12)

Barito Utara Darurat Banjir, Pemkab Siapkan Posko Pengungsian di 3 Lokasi
14 Mei 2025 Sidang Putusan MK: Gogo-Helo atau Agi-Saja Pimpin Barito Utara?
Begini Penjelasan Pj Bupati Barito Utara Soal Penggeledahan di Kantor Bupati
Gogo-Helo Akan Gugat Hasil PSU Pilkada Barito Utara
PSU Pilkada Barito Utara Rampung, Agi-Saja Unggul 339 Suara Atas Gogo-Helo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?