MUARA TEWEH – Kasus money politik Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai disidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Sidang pertama digelar pada Kamis (10/4/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian sidang kedua pada Jumat (11/4/2025), beragendakan pemeriksaan saksi untuk perkara Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dengan terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22).
Sidang dimulai dari pukul 08.45 WIB, dipimpin Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma. Tim JPU terdiri dari Raisal Ependi Batubara, Widha Sinulingga, Bintang Ilham Pamungkas.
Tiga terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika dari Law Firm Adv Roby Cahyadi dan Rekan.
Yang menarik dalam sidang ini adalah kesaksian Suparno, pemilik rumah tempat berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Gakkumdu, di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh, Jumat (14/3/2025) lalu.
Suparno menuturkan, rumah itu selama ini ia gunakan sebagai kantor konsultan, sesuai profesinya. Beberapa hari sebelum OTT, Ia dihubungi salah satu temannya bernama Hajrannor, mantan Kepala Dinas Perindagkop Barut. Hajrannor mengatakan ingin meminjam salah satu ruangan untuk acara rapat. Ia tak menolak karena berniat saling membantu sebagai sesama teman.
Selanjutnya pada Kamis (13/3/2025) pagi pulul 09.00 WIB, Hajrannor datang bersama tiga orang pria menggunakan mobil Brio. Tiga pria yang bersama Hajrannor adalah Masdulhaq, mantan Kadis Pendidikan Barito Utara, Adi Muliadi, dan seorang pria yang tak ia kenal.
Mereka kemudian meminjam ruang dapur untuk rapat kecil-kecilan. Hajrannor juga sempat meminta kepada Suparno, agar besok Jumat (14/3/2025), Suparno meliburkan para karyawannya. Hajrannor juga berpesan agar kunci pintu samping rumah tersebut dititipkan kepada Kiki, keponakan Hajrannor.
Pada Jumat (14/3/2025), Suparno berada di Desa Sei Rahayu untuk mengecek proyek. Menjelang sore sekitar pukul 15.00 WIB, Ia dihubungi istrinya bahwa ada kejadian OTT di kantornya. Istrinya juga mengatakan kejadian OTT itu viral di media sosial. Istrinya pun tahu dari media sosial, sebab mereka tinggal di rumah mereka yang lain.
Setelah itu, Suparno juga dihubungi Hajrannor. Dalam pembicaraan, Hajrannor meminta agar Suparno mengakui bahwa uang Rp250 juta yang diamankan tim Gakkumdu adalah uang miliknya. Permintaan Hajrannor itu ditolak Suparno. Ia mengaku tak pernah menyimpan uang sebanyak itu di kantornya. Suparno juga tegas mengatakan keberatan rumahnya dijadikan tempat untuk seperti itu. Sidang ini berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.(VK12)