JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang pertama atas sengketa Pilkada Barito Utara (Barut) tahun 2024 Jilid II, Jumat (25/4/2025). Gugatan sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barut kali ini diajukan pasangan calon (Paslon) Nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).
Sidang berlangsung di gedung MKRI 2 lantai 4, Jakarta, dimulai pukul 08.00 WIB. Ketua MKRI Suhartoyo memimpin langsung sidang bersama dua orang Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Agenda sidang pertama ini adalah Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hadir Kuasa Hukum Gogo-Helo, KPU Barut sebagai Termohon, dan Kuasa Hukum paslon 02 Akhmad Gunadi Nadalsyal-Sastra Jaya (Agi-Saja) selaku Pihak Terkait. Sesuai agenda sidang, Hakim MK memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Gogo-Helo menyampaikan Permohonan Pokok berikut dalil-dalilnya.
Kuasa Hukum Gogo-Helo, Muhammad Rudjito dan Ali Nurdin, bergantian menyampaikan sejumlah dalil dan tuntutan. Muhammad Rujito mengatakan, pada pokoknya mereka tidak mempermasalahkan hasil perhitungan perolehan suara PSU tanggal 22 Maret 2025. “Namun mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa kecurangan money politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyal-Sastra Jaya dalam bentuk pembagian uang kepada para pemilih dengan jumlah sangat fantastis, sebesar Rp16 juta per orang yang merupakan rekor money politik terbesar dalam sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia bahkan mungkin di seluruh dunia,” kata Rujito.
Rujito menyebut putusan hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memvonis penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta kepada tiga orang Tim Pemenang Paslon 02, sebagai salah satu bukti money politik. Nama Nadalsyah Koyem juga turut disebut dalam persidangan. “Paslon 02 patut diduga telah menggunakan pengaruh dari ayahnya selaku Bupati Barito Utara periode 2013-2018, 2018-2023, Nadalsyah atau Koyem, dengan melibatkan PNS dan struktur pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara, perangkat kelurahan/desa sampai tingkat RT yang membantu kemenangan Paslon 02,” sebut Rujito.
Kemenangan Paslon 02 disebutnya, diperoleh secara curang, tidak jujur, tidak demokratis, dan tidak adil, mencederai kemurnian suara para pemilih dalam menentukan pilihannya pada PSU tanggal 22 Maret 2025. “Perbuatan Paslon 02 merupakan bentuk Pengingkaran daan Pengkhianatan terhadap Putusan MK No 28/PHPU.BUP/XXIII/2025 yang mengamanatkan pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025 lebih jujur, lebih adil dan lebih demokratis untuk menjaga kemurnian suara pemilih,” kata Rujito.
Kemudian, Ali Nurdin membeberkan, pola pembagian uang kepada para Pemilih yang melibatkan secara langsung Paslon 02 bersama-sama dengan Keluarga Besar Paslon 02 dan Tim Pemenangan. Korlap yang akan membagikan uang, sebut Ali, dibriefing di rumah Hj Merry Rukaini, Ketua DPRD Barito Utara saat ini, yang juga merupakan tante Calon Bupati 02.
Ali juga menyebut nama H Jimmy Carter, paman Calon Bupati 02 yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kalteng terlibat dalam pembagian uang. Juga disebutkan nama sejumlah PNS Pemkab Barito Utara, Pengurus BPD, hingga Ketua RT di wilayah 2 TPS tempat PSU berlangsung.
Disebutkan juga sejumlah lokasi tempat pembagian uang. Nilai nominal yang dibagikan pun beragam, dan dilakukan bertahap. Mulai dari Rp1 juta, Rp5 juta hingga Rp10 juta, sehingga total tiap Pemilih mendapat uang Rp16 juta. Bahkan menjelang PSU, ada Pemilih yang menerima uang hingga Rp25 juta per orang.
Ditampilkan juga sejumlah foto cheklist nama-nama yang akan menerima uang. Pembagian uang ini, menurut Ali Nurdin, dilakukan sebelum penangkapan oleh Tim Gakkumdu maupun setelah penangkapan. “Setelah terjadinya peristiwa penggerebekan 14 Maret 2025, bahkan makin gencar melakukan politik uang dengan menghalalkan berbagai macam cara untuk mencapai kemenangan,” katanya.
Dengan berbagai macam dalil itu, maka paslon Gogo-Helo dalam permohonan pokok, meminta kepada Majelis Hakim MK agar, Mendiskualifikasi paslon 02 dan menetapkan Pemohon sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Barito Utara 2024, atau Menihilkan perolehan suara Paslon 02 pada semua TPS pada Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dan hasil PSU 22 Maret 2025, atau setidak-tidaknya Menihilkan perolehan suara paslon 02 di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken hasil PSU tanggal 22 Maret 2025.
Setelah Pemohon menyampaikan Permohonan, pada sidang berikutnya MK akan memberikan kesempatan kepada Termohon dan Pihak Terkait untuk menyampaikan pembelaan. (VK1)
Baca berita terkait:
Tok! MK Kabulkan Gugatan Agi-Saja, Pilkada Barito Utara PSU di 2 TPS


