JAKARTA – Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 03, Welly Titah, diduga tidak memiliki ijazah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) huruf d angkat 1 UU 10/2016 jo. Pasal 14 ayat (2) huruf c jo. Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024).
Dugaan ini diuraikan Handri Piter Poae selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo (Pemohon), dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kepulauan Talaud Tahun 2024, pada Jumat (25/4/2025), di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa PHPU Pilkada Kabupaten Talaud Jilid II ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 2, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo selaku Pemohon.
Diterangkan lebih lanjut oleh Handri bahwa didapati informasi calon bupati yang bersangkutan bersekolah hanya Kelas 3 pada 1984 di SMA Swasta Lirung dan Kelas 1 dan Kelas 2 pada 1982–1983 di SMA Eben Haezer Manado. Namun ijazah terakhir yang bersangkutan dengan tahun terbit 1984 diterbitkan oleh SMAN 1 Beo. Pada klarifikasi yang dilakukan Tim Pemohon didapati sejak 1982, SMA Swasta Lirung telah menjadi SMAN Lirung. Oleh karenanya, sambung Handri, klaim dari Calon Bupati yang menyatakan bersekolah Kelas 3 pada 1984 di SMA Swasta Lirung adalah tidak benar.
“Berdasarkan pengakuan dari beberapa pihak, sesuai dengan ijazah pembanding dari alumni dari SMAN 1 Beo menerangkan Calon Bupati Nomor Urut 3 tidak sama sekali bersekolah dan/atau akhirnya mengikuti ujian akhir pada sekolah tersebut dengan tahun terbitan ijazah 1984. Hingga saat ini, Calon Bupati yang bersangkutan terindikasi menggunakan fotokopi ijazah dengan tidak memiliki dokumen aslinya,” terang Handri.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 3 di Desa Bulude dan Bulude Selatan. Pasalnya yang bersangkutan memberikan sumbangan melalui keluarganya kepada Gereja Masehi Injili di Talaud (GERMITA) bagi Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp250 juta. Handri mengatakan bahwa politik tidak biasa tersebut dapat dipastikan mempunyai tujuan untuk memengaruhi pemilih. “Hal tersebut dibuktikan dengan printout screenshot percakapan dalam Group Majelis Jemaat Nazari,” jelasnya kepada para hakim konstitusi.
Atas dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Hari Jumat, Tanggal 11 April 2025; menyatakan Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 3 (Tiga) atas nama Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan dari Kepesertaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Tahun 2024; dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 (Dua) atas nama Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, peraih suara terbanyak kedua sebagai Pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Tahun 2024. (VK1/rilisMKRI)


