By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: SIDANG PHPU BARUT JILID II: Giliran Agi-Saja Tuduh Gogo-Helo Lakukan Politik Uang, KPU Akui Objek Perkara Kabur
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Utara » SIDANG PHPU BARUT JILID II: Giliran Agi-Saja Tuduh Gogo-Helo Lakukan Politik Uang, KPU Akui Objek Perkara Kabur

SIDANG PHPU BARUT JILID II: Giliran Agi-Saja Tuduh Gogo-Helo Lakukan Politik Uang, KPU Akui Objek Perkara Kabur

Sengketa Pilkada Barito Utara di MK Jilid II

29 April 2025
Share
Kuasa Hukum Agi-Saja, Ahmad Handoko dan M Imam Nazir, saat menyampaikan pembelaan dalam sidang MK, Selasa (29/4/2025).
SHARE

JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut) nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), membantah tuduhan melakukan politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, 22 Maret 2025. Hal itu diungkapkan dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dalam sidang di gedung MK RI, Selasa (29/4/2025) siang.

Sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut) tahun 2024 ini, dengan agenda mendengar jawaban KPU Barito Utara selaku Pihak Termohon dan Paslon 02 Agi-Saja selaku Pihak Terkait serta Bawaslu Barito Utara. Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 ini, diajukan paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) selaku Pemohon.

Sidang pada Panel I ini dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo didampingi dua orang Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Sidang dimulai pukul 13.30 WIB. Kuasa hukum Agi-Saja, Ahmad Handoko dan M Imam Nazir, bergantian menyampaikan jawaban Pihak Terkait.

Ahmad Handoko menyampaikan, dugaan politik uang yang dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang dilakukan terdakwa Muhammad Al Ghazali Rahman, Tajjalli Rachman Barson Als Jali, dan Widiana Tri Wibowo, telah ditangani Tim Gakkumdu Kabupaten Barito Utara.

Disebutkan, perkara ini telah pula dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian dan bahkan Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memutus Perkara Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025. Putusan perkara tersebut dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap, karena para Terdakwa masih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

“Namun demikian, tidak ada kaitan perkara tindak pidana pemilihan tersebut dengan Paslon Nomor Urut 02, dibuktikan dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada perintah dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, Nomor Urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Selain itu, dalam putusan a quo, uang yang diberikan bukanlah uang dari Paslon 02, sehingga dalil Pemohon tidak beralasan hukum,” jelas Ahmad Handoko menjawab dalil permohonan Gogo-Helo.

Terkait tuduhan Pemohon bahwa Nadalsyah Koyem serta keluarga besar calon Bupati 02 ikut terlibat dalam politik uang, Ahmad menyebut hal itu tidak benar, hanya asumsi dari Pihak Pemohon. Justru, disampaikan Ahmad, pihak paslon 01 yang diduga melakukan politik uang. Ini dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan yang dilegalisasi oleh notaris, dan juga bukti transfer rekening bank dalam chat WA, serta voice note dari saksi mandat bernama Anton Permadi. Ada juga rekaman suara calon Bupati 01 menjanjikan dan menginstruksikan pembagian uang kepada pemilih.

Terkait objek dalam Permohonan Pokok Pemohon, M Imam Nazir menyebut terjadi error in objekto atau obscuur libel. Dimana objek dalam Permohonan yaitu Keputusaan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 281 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025.

Pada faktanya, objek perkara yang benar Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 821 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.

Nomor Keputusan KPU yang dicantumkan Pemohon, yaitu Nomor 281 adalah berkaitan dengan Keputusan Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemututan Suara pada Kelurahan atau Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara tahun 2024.

Terkait kesalahan objek perkara yang diajukaan Pemohon, juga dibenarkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara selaku Termohon. KPU Barito Utara dalam jawabannya melalui kuasa hukum, Irvan Yudha Oktara, menyatakan permohonan pihak Pemohon kabur dan tidak jelas.

Sebab, objek yang menjadi sengketa sebagai tertuang dalam perbaikan permohonan tanggal 9 April 2025, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 281 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025.

Dijelaskan Irvan bahwa berkaitan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, KPU menerbitkan dua keputusan. Pertama, Keputusan KPU Nomor 821 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Dan kedua, Keputusan KPU Nomor 16 tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan KPU nomor 821.

Sementara Permohonan Pemohon terkait Keputusan KPU Nomor 281 tahun 2024 berkaitan dengan Keputusan Penetapan Petugas Ketertiban Tempat Pemututan Suara pada Kelurahan atau Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara tahun 2024.

Termohon menegaskan bahwa Pemohon melakukan kesalahan dalam menyampaikan objek perkara. Kesalahan objek dalam Permohonan yang diajukan Pemohon, dinilai Irvan, bukan kesalahan penulisan semata. Karena juga secara konsisten tertuang dalam Posita maupun Petitumnya, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Pemohon kepada Muhammad Rujito dkk, tanggal 25 Maret 2025.

Karena ada kekeliruan objek perkara yang diajukan Pemohon, maka baik Termohon maupun Pihak Terkait sepakat menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak berkewenangan mengadilinya. Sebab, objek permohonan tidak jelas dan kabur. Karena itu, Majelis Hakim diminta agar menolak Permohonan Pemohon seluruhnya.

Terkait politik uang, sebagaimana dalil yang disampaikan Pemohon, KPU Barito Utara menyatakan tidak berkewenangan menanggapinya. “Hal ini menjadi ranah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan atau Bawaslu Kabupaten Barito Utara sebagai Pemberi Keterangan yang akan menjawab dan menerangkannya. Sehingga terhadap dalil a quo, karena tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan PSU, tidak akan Termohon tanggapi lebih jauh,” jelas Irvan Yudha Oktara.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang, sempat mencecar Kuasa Hukum KPU terkait ini. “KPU membenarkan politik uang? Kalau KPU tidak menanggapi, berarti membenarkan?” tanya Hakim. “Menurut kami, KPU tidak berkewenangan menjelaskan peristiwa money politik itu ada atau tidak ada,” jawab Irvan. Ia tetap tak menanggapi terkait politik uang.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon mendalikan Paslon Nomor Urut 02 diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang hingga Rp16 juta per orang (pemilih), pada masa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). (VK1)

Baca juga:

SIDANG MK SENGKETA PILKADA BARUT JILID II – Gogo-Helo Minta Suara Agi-Saja Jadi Nol, Sebut Politik Uang TSM, Seret Nama Koyem, Merry Rukaini Hingga Jimmy Carter

JILID II SENGKETA PILKADA BARUT- Kuasa Hukum Agi-Saja Nilai Objek Gugatan Gogo-Helo Error in Objecto, Ini Buktinya

Ketinggalan 2-0 dari Sylva, Palangkaraya United Juara Piala Soeratin U15 Kalteng 2023/2024
Flamboyan Bawah Kembali Membara, Puluhan Rumah Ludes
Dugaan Korupsi IUP di Barito Utara, 2 Mantan Pejabat dan Dirut PT Pagun Taka Ditahan, Kejati Sebut Mantan Bupati AY Tanda Tangan SK
2 Pekerja Sawit Asal Nusa Tenggara Tewas Disambar Petir di Lahan PT BLP Kobar
Gugatan Gogo-Helo di MK Tak Kunjung Registasi, Ini yang Akan Dilakukan KPU Barut
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?