PALANGKARAYA – Seorang pria berinisial AT (44), warga Jalan GS Rubay, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi pada Selasa (21/10/2025) malam WIB.
AT ditangkap jajaran Polsek Sabangau, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak gadis di bawah umur, sebut saja Bunga, usia 11 tahun.
Perilaku bejat AT diketahui saat ibu korban berinisial EFY (48), melihat langsung perbuatan pelaku pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB, di kamar korban. EFY langsung melaporkan ke Polsek Sebangau.
Polisi langsung turun ke TKP, menciduk pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelapor mendapati anaknya bersama terlapor di dalam kamar.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut telah dilakukan terlapor sebanyak empat kali, tiga kali di Mess perusahaan sawit di Kecamatan Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, dan satu kali di rumah korban di Jalan G.S. Rubay, Kelurahan Sabaru.
“Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman dari terlapor agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” terang Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KA SPKT II bersama anggota piket langsung membawa terlapor ke Mapolresta Palangkaraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kapolsek Sabangau memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA guna penanganan lanjutan terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan medis sesuai prosedur perlindungan anak.
“Polsek Sabangau bersama Unit PPA Polresta Palangka Raya berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, cepat, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami,” tegasnya, Rabu (22/10/2025).
Selama proses penanganan berlangsung, situasi di lokasi kejadian maupun di Polsek Sabangau terpantau aman dan kondusif.
Menyikapi itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. pun mengapresiasi respon cepat personel di lapangan dan menegaskan pentingnya sinergi semua pihak dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. (VK1)


