PALANGKARAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendukung Langkah Pemerintah kota mewujudkan target zero kendaraan yang melebih kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Langkah ini dilakukan untuk melindungi infrastruktur jalan serta menjaga keselamatan masyarakat dari risiko kecelakaan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.
Keberadaan kendaraan ODOL melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 277 UU LLAJ, kendaraan ODOL dapat diancaman pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta. Sementara untuk Over Loading, sesuai Pasal 307 UU LLAJ, pelaku dapat dijatuhi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
DPRD Kota Palangkaraya, kata Syaufwan, siap mendorong kebijakan yang mengarah pada pencapaian zero ODOL di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah ini. Kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan dilarang melintas di jalur perkotaan, karena dapat merusak jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Selain itu, keberadaan truk ODOL juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. “DPRD Kota Palangka Raya sangat mendukung dan mendorong agar Kota Palangka Raya mencapai target zero ODOL,” kata Syaufwan, Selasa (28/10/2025).
Kemudian menanggapi masih banyaknya truk ODOL yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan, Syaufwan menilai penerapan sanksi harus dijalankan tanpa kompromi. “Penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar, serta koordinasi antar instansi untuk penanganan yang lebih efektif,” tegasnya.
Syaufwan menyampaikan pelanggar aturan ini bisa dikenakan tilang, bahkan kendaraan dapat ditahan atau dikandangkan hingga pelanggaran diselesaikan. “Pelanggaran jam operasional kendaraan bermotor (ODOL) akan dikenakan sanksi tilang, dan kendaraan bisa ditahan atau dikandangkan hingga pelanggaran diselesaikan,” sebutnya. Syaufwan juga mendorong agar pemerintah kota memperkuat koordinasi antarinstansi terkait, seperti Dinas Perhubungan guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
“Selain penindakan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan serta pengusaha angkutan agar mereka memahami aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus disertai pembinaan,” ujarnya.
Pemko Palangka Raya perlu membuat dan mengaktifkan kompleks pergudangan di kawasan lingkar luar kota, sehingga truk-truk besar tidak lagi perlu masuk ke jalur dalam kota. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi tekanan terhadap infrastruktur jalan utama di pusat kota. (VK1)


