By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Syaufwan: Kendaraan ODOL Langgar UU LLAJ, Ini Sanksinya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » DPRD Palangkaraya » Syaufwan: Kendaraan ODOL Langgar UU LLAJ, Ini Sanksinya

Syaufwan: Kendaraan ODOL Langgar UU LLAJ, Ini Sanksinya

DPRD Kota Palangkaraya

28 Oktober 2025
Share
Anggota DPRD Kota Palangkaraya, Syaufwan Hadi
SHARE

PALANGKARAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendukung Langkah Pemerintah kota mewujudkan target zero kendaraan yang melebih kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Langkah ini dilakukan untuk melindungi infrastruktur jalan serta menjaga keselamatan masyarakat dari risiko kecelakaan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.

Keberadaan kendaraan ODOL melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 277 UU LLAJ, kendaraan ODOL dapat diancaman pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta. Sementara untuk Over Loading, sesuai Pasal 307 UU LLAJ, pelaku dapat dijatuhi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

DPRD Kota Palangkaraya, kata Syaufwan, siap mendorong kebijakan yang mengarah pada pencapaian zero ODOL di ibukota Provinsi Kalimantan Tengah ini. Kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan dilarang melintas di jalur perkotaan, karena dapat merusak jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Selain itu, keberadaan truk ODOL juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. “DPRD Kota Palangka Raya sangat mendukung dan mendorong agar Kota Palangka Raya mencapai target zero ODOL,” kata Syaufwan, Selasa (28/10/2025).

Kemudian menanggapi masih banyaknya truk ODOL yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan, Syaufwan menilai penerapan sanksi harus dijalankan tanpa kompromi.  “Penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar, serta koordinasi antar instansi untuk penanganan yang lebih efektif,” tegasnya.

Syaufwan menyampaikan pelanggar aturan ini bisa dikenakan tilang, bahkan kendaraan dapat ditahan atau dikandangkan hingga pelanggaran diselesaikan. “Pelanggaran jam operasional kendaraan bermotor (ODOL) akan dikenakan sanksi tilang, dan kendaraan bisa ditahan atau dikandangkan hingga pelanggaran diselesaikan,” sebutnya. Syaufwan juga mendorong agar pemerintah kota memperkuat koordinasi antarinstansi terkait, seperti Dinas Perhubungan guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

“Selain penindakan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan serta pengusaha angkutan agar mereka memahami aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus disertai pembinaan,” ujarnya.

Pemko Palangka Raya perlu membuat dan mengaktifkan kompleks pergudangan di kawasan lingkar luar kota, sehingga truk-truk besar tidak lagi perlu masuk ke jalur dalam kota. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi tekanan terhadap infrastruktur jalan utama di pusat kota. (VK1)

Ketua DPRD Palangkaraya Akui Walikota Layak Terima Penghargaan BAZNAS
Belum Semua Mitra Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik Palangkaraya
Komisi I DPRD Kota Minta Pemko Benahi Pasar Eks Terminal Km 8
DPRD Palangkaraya Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030
DPRD Minta Kafilah Palangkaraya Pertahankan Tradisi Juara di MTQH Provinsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?