PALANGKARAYA – Seorang tahanan yang kabur dari Rutan Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil diamankan di Kota Palangkaraya.
Pelaku diketahui bernama Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos, 25 tahun, yang melarikan diri pada 19 Oktober 2025 lalu. Pria ini merupakan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ia kabur bersama 15 tahanan lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 22.36 WIB, di rumah kakak tersangka di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya. Operasi ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Subdit Jatanras Polda Kaltim, Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Unit Jatanras Polresta Palangkaraya, serta beberapa unit reskrim Polsek terkait.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui melarikan diri melalui lubang kloset yang dijebol bersama tahanan lain bernama M. Yusril alias Unyil. Setelah melarikan diri, keduanya menempuh perjalanan darat dengan menumpang kendaraan menuju Kalimantan Tengah.
Di wilayah Pulang Pisau, keduanya berpisah arah, dan Krisantus melanjutkan perjalanan ke Palangkaraya sebelum akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol M. Rian Permana, S.I.K., M.M.melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan berkat koordinasi cepat antar-satuan. “Tim gabungan dari dua Polda bergerak bersama hingga berhasil mengamankan DPO tanpa perlawanan,” ujarnya.
Iptu Helmi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergitas Polri dalam penegakan hukum lintas daerah. “Kami berkomitmen memperkuat kerja sama antar-satuan dalam menghadapi kasus pelarian maupun kejahatan lintas wilayah,” ungkapnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polresta Palangkaraya, sementara tahanan lainnya, M. Yusril alias Unyil, masih dalam pencarian dan pengejaran tim gabungan. (VK1)


			