KUALA KURUN – Polres Gunung Mas menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba jenis sabu.
Dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 6 dan 7 Mei 2025, Polres Gunung Mas berhasil menangkap tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5/2025).
Kasus pertama, pada tanggal 6 Mei 2025, petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial OPS alias O (18), di rumahnya, Jalan Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 6,33 (enam koma tiga tiga) gram, beserta barang bukti lainnya.
“Tersangka OPS alias O mendapatkan sabu dari saudari berinisial S yang berasal dari Kecamatan Manuhing Raya. S saat ini masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Gunung Mas (DPO),” kata Kapolres.
Barang tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat di Desa Tumbang Rahuyan dan sekitarnya. Menurut pengakuan tersangka, ia sudah melakukan pekerjaan ini selama kurang lebih 1 bulan terakhir.
Kasus kedua, pada 7 Mei 2025, petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial KS alias AT (42), di sebuah losmen di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 17,6 (tujuh belas koma enam) gram.
Barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sejumlah Rp. 72.370.000 (tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan satu unit mobil Toyota Rush.
“Tersangka KS alias AT mengaku kepada penyidik bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh seseorang berinisial SD yang berasal dari Sampit, saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” katanya.
Barang tersebut dijual kembali oleh tersangka kepada masyarakat di wilayah Manuhing, Rungan dan sekitarnya. Pada saat ditangkap, barang sudah terjual sekitar 11 paket dengan harga satuannya Rp7 juta.
Terlapor sudah melakukan pekerjaan ini dari awal bulan Januari 2025 sampai dengan tertangkap. Tersangka juga adalah residivis kasus narkoba dan baru keluar sekitar 4 Tahun dari Lapas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal Rp10 miliar. (VK3)
Baca juga: