Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo didampingi Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin dan sejumlah pejabat Pemprov, saat audensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman.
JAKARTA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo didampingi Sekretaris Daerah H. Nuryakin audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman, di Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Jumat ( 29/9/2023).
Audensi membahas penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR). Wakil Gubernur menyampaikan beberapa hal terkait usulan strategis. Di antaranya Kalteng sebagai penyangga IKN membutuhkan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan untuk aksesbilitas menuju IKN. Kemudian, dalam mendukung ketahanan pangan nasional program shrimp estate di Kabupaten Sukamara, masih membutuhkan dukungan anggaran sebesar Rp55 Miliar untuk peningkatan infrastruktur.
” Kita juga lagi lagi terus berupaya menciptakan pemerataan layanan kesehatan yakni pembangunan RSUD Hanau, yang membutuhkan dukungan penganggaran dan kebijakan bidang kesehatan, serta peningkatan Bandara Iskandar Pangkalan Bun berupa perpanjangan runway dan fasilitas lainnya, agar dapat meningkatkan kapasitas penumpang dan meningkatkan rute penerbangan. Dibutuhkan dana sebesar Rp500 Miliar, ” papar Wagub.
Selain itu, juga disampaikan beberapa capaian pembangunan di Kalteng mulai dari pertumbuhan ekonomi, kehutanan, perkebunan, pertambangan, infrastruktur, penanganan inflasi, sektor pendidikan dan sektor kesehatan.
Sebagai informasi, total DBH-DR sampai dengan tahun 2023 TW.II sebesar Rp.922.383.747.964 sesuai dengan aturan dalam lPMK NO.216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Wagub Edy Pratowo menyampaikan kesulitan Pemprov Kalteng dalam penggunaan dana DBH-DR tersebut yang tidak fleksibel dalam mendukung percepatan pembangunan di Kalteng.
“Penggunaan DBH-DR terkunci pada sebuah ketentuan yang mengatur peruntukan penggunaannya, sehingga dana tersebut kurang memiliki kontribusi yang signifikan untuk pembangunan sektor strategis di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia berharap agar ada mekanisme ataupun regulasi yang mengatur fleksebilitas penggunaan DBH-DBR tersebut untuk dimanfaatkan sektor lain selain kehutanan.
“Kita berharap permohonan dari Pemprov ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi Kementerian Keuangan, sehingga DBH-DR lebih fleksibel dalam penggunaannya untuk sektor-sektor startegis di Kalimantan Tengah, sebagai wilayah yang beririsan langsung dengan IKN,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Luky Alfirman menyambut baik substansi dari audiensi dan pertemuan tersebut, dan berjanji akan menindaklajuti dalam pembahasan internal serta pihak kementerian dan lembaga terkait.
“Kami apresiasi atas upaya dan langkah-langkah Pemprov Kalteng dalam percepatan pembangunan. Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kementerian kehutanan selalu regulator DBHDR. Kiranya Pemprov Kalteng segera menyusun RKPD menyangkut penggunaan Dana DBH DR 2024, dan secara teknis nanti akan berkoordinasi dgn kementerian keuangan dan Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.
Turut hadir mendampingi pada pertemuan tersebut, Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng Herson B Aden, Kepala Bappedalitbang Leonard S Ampung, Kepala BKAD Syahfiri, dan Kepala Dinas Kehutanan Agustan Saining.
(mmc Kalteng)