PALANGKARAYA – Seorang warga Jalan Banteng, Kota Palangkaraya, inisial AK (29) mendapat ancaman rumahnya akan dibakar oleh seseorang. AK mendapat ancaman tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/1/2026) pagi.
Takut terjadi hal yang merugikan dirinya, AK mengadukan persoalan itu ke Polresta Palangkaraya. Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama piket fungsi Polresta Palangkaraya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pengancaman tersebut.
Tim dipimpin oleh Pamapta III SPKT Polresta Palangkaraya Ipda M Abrar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang dialami seorang warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.13 WIB. “Korban berinisial A.K. (29), warga Kota Palangkaraya, menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari terlapor yang hingga kini masih dalam penyelidikan,” kata Abrar.
Dalam pesan tersebut, terlapor diduga menyampaikan ancaman akan membakar rumah korban, yang dipicu oleh permasalahan pribadi terkait urusan keuangan dengan anggota keluarga korban.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel SPKT bersama piket fungsi mendatangi TKP untuk melakukan pendataan awal, mencatat identitas korban dan saksi, serta mengamankan situasi di sekitar lokasi.
Abrar menjelaskan bahwa korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polresta Palangka Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Petugas telah melakukan langkah awal dengan mendatangi TKP, mencatat keterangan korban dan saksi, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan guna penanganan lebih lanjut,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Saat ini, kasus dugaan pengancaman tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polresta Palangkaraya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (VK1)


