By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Termasuk di Kalteng, Pemerintah Akan Ambil Alih 3,7 Juta Ha Lahan Sawit Bermasalah
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Termasuk di Kalteng, Pemerintah Akan Ambil Alih 3,7 Juta Ha Lahan Sawit Bermasalah

Termasuk di Kalteng, Pemerintah Akan Ambil Alih 3,7 Juta Ha Lahan Sawit Bermasalah

1,1 Juta Hektare Sudah Ditertibkan

26 Februari 2025
Share
SHARE

JAKARTA – Pemerintah akan mengambil alih 3,7 juta hektare lahan sawit bermasalah di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, Jambi Sumatera Selatan (Sumsel), dan Sumatera Utara (Sumut).

“Negara akan mengambil alih lahan sawit bermasalah, tahun ini,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/2/2025) lalu.

Nusron menyebut dari 3,7 juta hektare lahan sawit bermasalah ini, pemerintah sudah menertibkan 1,1 juta hektare. Selebihnya, proses penertiban sedang berlangsung.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, telah menyepakati data satu pintu dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit. Tim ini terdiri dari beberapa kementerian, yakni Menteri Pertanahan (Menhan) selaku Ketua, Panglima TNI, Kejaksaan Agung dan Kapolri selaku Wakil Ketua.

Anggotanya terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG). dan Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP)

Lahan sawit yang dinilai bermasalah adalah lahan yang yang masuk ke hutan tidak punya IUP (Izin Usaha Pertambahan) dan tidak punya HGU (Hak Guna Usaha). “Itu yang akan diambil alih oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandas Nusron. (VK1/kps)

Terkait Insiden Rombongan Panglima Pajaji Pukul Pegawai SPBU di Palangkaraya, Begini Kronologi Menurut Pengakuan Korban
Ratusan Pegawai Honorer Pemkab Barito Utara Demo DPRD, Ini Tuntutan Mereka
Pria Ini Sudah Bobol 10 Rumah Kosong di Palangka Raya, Biasa Beraksi pada Jam-jam Ini
PSU 2 TPS di Barito Utara Dijadwalkan Tanggal Ini
Mau Dilaporkan Gogo-Helo ke DKPP, Begini Tanggapan Bawaslu Provinsi Kalteng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?