PANGKALAN BUN – FS (20), pemuda dari Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), harus berurusan dengan polisi. FS yang hari-hari bekerja sebagai operator alat berat excavator, ditangkap polisi karena dilaporkan tetangga barak tempatnya tinggal. FS ketahuan merekam perempuan yang sedang mandi.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, perekaman video dilakukan beberapa kali. Pada tanggal 24 Oktober 2023, tersangka merekam salah seorang tetangga perempuan pada pukul 07.00 WIB. Kemudian tanggal 26 Oktober pukul 17.55 WIB, aksi tersebut kembali dilakukannya.
Ulah tersangka diketahui oleh korban kedua. Saat itu korban tak sengaja melihat handphone yang berada di atas dinding pembatas antara kamar mandi dan barakan. Mengetahui hal itu, korban berteriak dan memanggil rekan penghuni barakannya yang lain. Rupanya teman korban juga sempat melihat kepala tersangka di barakan sebelah, mereka kemudian melaporkan hal ini pada pemilik barakan. Saat handphone diperiksa, ternyata ada video tetangga kamar sedang mandi.
Kepada polisi, tersangka mengaku video tersebut sengaja direkamnya dan digunakan untuk memuaskan hasrat seksualnya. Dia melakukan onani sambil video itu. FS kini ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kobar. Tersangka dijerat dengan pasal pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 14 undang-undang RI 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. vk12