PANGKALAN BUN – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalteng, Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan Satlantas Polres Kobar, kembali melaksanakan pengawasan dan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Sabtu (28/06/2025).
Kegiatan pengawasan lanjutan ini dipusatkan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di simpang tiga kantor Desa Bumi Harjo, yang merupakan salah satu titik rawan perlintasan kendaraan angkutan barang dengan muatan melebihi ketentuan.
Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Seksi Angkutan Barang, Saepul Anwar, melaporkan bahwa dalam giat tersebut ditemukan banyak kendaraan angkutan barang yang terbukti Over Dimensi dan Over Loading. “Kendaraan-kendaraan ODOL yang terjaring diberikan tindakan berupa teguran dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” ungkap Saepul.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan, yang menjadi dasar hukum dalam penindakan pelanggaran ODOL. Saepul juga menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menertibkan kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas angkut, demi menjaga keamanan lalu lintas dan kelayakan infrastruktur jalan,” tutupnya. (VK12/MMC Kobar)


