By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Tim Gabungan Razia Kendaraan ODOL di Simpang Tiga Bumi Harjo Kobar
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Kotawaringin Barat » Tim Gabungan Razia Kendaraan ODOL di Simpang Tiga Bumi Harjo Kobar

Tim Gabungan Razia Kendaraan ODOL di Simpang Tiga Bumi Harjo Kobar

Angkutan ODOL

3 Juli 2025
Share
Tim gabungan saat razia kendaraan ODOL di Jalan Ahmad Yani, simpang Kantor Desa Bumi Harjo, Kotawaringin Bara, Sabtu (28/06/2025).
SHARE

PANGKALAN BUN – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalteng, Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan Satlantas Polres Kobar, kembali melaksanakan pengawasan dan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Sabtu (28/06/2025).

Kegiatan pengawasan lanjutan ini dipusatkan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di simpang tiga kantor Desa Bumi Harjo, yang merupakan salah satu titik rawan perlintasan kendaraan angkutan barang dengan muatan melebihi ketentuan.

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Seksi Angkutan Barang, Saepul Anwar, melaporkan bahwa dalam giat tersebut ditemukan banyak kendaraan angkutan barang yang terbukti Over Dimensi dan Over Loading. “Kendaraan-kendaraan ODOL yang terjaring diberikan tindakan berupa teguran dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” ungkap Saepul.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan, yang menjadi dasar hukum dalam penindakan pelanggaran ODOL. Saepul juga menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menertibkan kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas angkut, demi menjaga keamanan lalu lintas dan kelayakan infrastruktur jalan,” tutupnya.  (VK12/MMC Kobar)

Saat Perpisahan, Bunda PAUD Mengaku Berat Tinggalkan Kobar
Landasan Pacu Bandara Sampit dan Pangkalan Bun Akan Diperpanjang Hingga 2.250 Meter
RS Pangkalan Bun Musnahkan 93.183 Dokumen Rekam Medis Periode 2014-2019
Wow! Pengemis di Pangkalan Bun Berpenghasilan Rp400 Ribu Per Hari, Diamankan Satpol PP
Lelang 40 Lokasi Parkir di Kotawaringin Barat, 26 Sudah Ada Pemenang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?