PALANGKARAYA – Tim Inafis Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangkaraya, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kebakaran yang melanda tiga unit rumah di Jalan Sakan VII pada Senin (31/3/2025) malam.
Olah TKP dilakukan pada Selasa (1/4/2025) pagi. Olah TKP sebagai tindak lanjut atas proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim, AKP M Rian Permana menjelaskan, Olah TKP merupakan tindakan kepolisian yang dilakukan untuk memeriksa lokasi terjadinya kebakaran.
“Tujuannya, mengumpulkan informasi secara langsung dari lokasi kebakaran, diantaranya seperti kronologis awal, situasi saat itu, mendata identitas para korban, saksi serta jumlah bangunan yang terbakar,” katanya, Selasa siang, usai Olah TKP.
Dijelasskan, dari data yang dihimpun, kebakaran yang terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H itu, mengakibatkan tiga rumah hangus terbakar, dengan rincian yakni satu bangunan beton seluas 10 x 14 meter dan dua bangunan kayu masing-masingnya seluas 5 x 20 meter.
“Terjadinya kebakaran pertama kali diketahui terjadi sekitar pukul 23.00 WIB oleh saksi yang menghuni salah satu rumah. Dugaan sementara yakni api penyebab kebakaran berasal dari salah satu bangunan,” ungkap Rian Permana. “Kendati demikian penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil dari pemeriksaan sampel kebakaran oleh Puslabfor Polri,” katanya. Untuk kerugian materiil, mencapai Rp1.150.000.000,00 (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Juta) dan korban jiwa dipastikan nihil,” pungkasnya. (VK1)