PALANGKARAYA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangkaraya menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri milik Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (2/12/2025). Dalam putusan sidang, Hakim menetapkan terdakwa H Ujang Iskandar yang juga mantan Bupati Kobar, divonis penjara 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.
Ujang Iskandar yang sempat menjadi anggota DPR RI dari Partai Nasdem, dianggap telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Ujang menjabat Bupati Kobar selama dua periode, 2005-2010, 2010-2015. Berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Provinsi Kalteng, kerugian negara mencapai Rp754 juta lebih.
“Terdakwa Ujang Iskandar secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana koropsi secara bersma-sama dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Tipikor Kota Palangka Raya Muhammad Ramdes, saat membacakan putusan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.
Atas keputusan tersebut, lanjut Ramdes, berdasarkan pendapat dari JPU dan kuasa hukum, dinyatakan untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding.
JPU Kejati sekaligus Kasitut Kejati Kalteng I Wayan Suryawan menyampaikan, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding dalam perkara tersebut. Namun kemungkinan besar akan menempuh upaya hukum lantaran, tuntutan 7,5 tahun divonis hanya tiga tahun.
“Pada intinya kami selaku JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.Kami masih mempertimbangkan vonis majelis, karena tuntutan kami Pasal 2 melawan hukum, tetapi oleh majelis divonis pasal tiga tahun menggunakan kewenangan. Tujuh hari kami pikir-pikir dulu, nanti lihat langkah selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam menyampaikan, sesuai pembicaraan bersama Ujang, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Beliau belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Intinya tuntutan jaksa tidak dapat diterima, sedangkan kita minta bebas, namun hakim mengambil jalan tengah divonis tiga tahun, makanya kita pikir-pikir,” beber Rahmadi.
Rahmadi juga menilai, beberapa hal dalam pertimbangan hakim dan itu diakui, terkait jual beli tiket mendapatkan keuntungan Rp2 miliar. Namun apapun keputusan majelis harus dihormati, meskipun diyakini proses hukum akan terus berlanjut. “Kami hormati dan yakin ke depan bisa lebih baik. Padahal kami yakin tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” demikian Rahmadi. (Ant/VK1)


