By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: UMK Pulang Pisau Tahun 2024 Naik 1,41 Persen, Pj Bupati Minta Pengusaha Taat
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Pulang Pisau » UMK Pulang Pisau Tahun 2024 Naik 1,41 Persen, Pj Bupati Minta Pengusaha Taat

UMK Pulang Pisau Tahun 2024 Naik 1,41 Persen, Pj Bupati Minta Pengusaha Taat

23 November 2023
Share
Pj Bupati Pulpis Hj Nunu Andriani memberikan sambutan saat membuka Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten membahas UMK tahun 2024, di aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis (23/11/2023). FOTO VOXKALTENG.COM/WINDA
SHARE

PULANG PISAU –  Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Hj  Nunu  Adriani menghadiri dan membuka Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/11/2023), di aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir. Sidang ini digelar untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pulpis tahun 2024.

Pj Bupati dalam sambutannya mengatakan, penetapan UMK mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

“Dimana penetapan upah minimum harus dibahas simultan  dan memperhatikan faktor  inflasi,  produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, serta kondisi usaha yang paling tidak mampu sejalan dengan itu,” kata Pj Bupati.

Dijelaskan juga, UMK ditetapkan setiap tahun dan harus ditaati oleh pengusaha di Pulpis. “Jika upah tak sesuai UMK, akan mempengaruhi daya beli para pekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pemkab akan melakukan evaluasi bagi perusahaan yang tidak taat UMK,” tegasnya.

Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Pulpis dan pihak-pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten. Adapun hasil Sidang Dewan Pengupahan menetapkan UMK Pulpis tahun 2024 sebesar Rp3.268.755,27 atau naik Rp45.352,85 (1,41%) dari tahun 2023 sebesar Rp3.223.402,42.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau Widi Harsono mengatakan, keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten menaikan UMK tahun 2024 sebesar 1,41 persen. UMK ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Pemprov Kalteng untuk ditetapkan melalui keputusan Gubernur. (MWF)

Ini 25 Anggota DPRD Pulang Pisau Periode 2024-2029
Ketua DPRD Pulang Pisau Apresiasi Turnamen Sepak Bola Tahai Jaya Cup VI
HUT Ke-22 Pulpis, DPRD Ajak Semua Pihak Berpartisipasi Aktif dalam Membangun Daerah
Anggota DPRD Doakan Kontingen Pulpis Raih Hasil Maksimal di FBIM
Anggota DPRD Pulpis Apresiasi Program Percepatan Penurunan Stunting
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?