PULANG PISAU – Pejabat (Pj) Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Hj Nunu Adriani menghadiri dan membuka Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/11/2023), di aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir. Sidang ini digelar untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pulpis tahun 2024.
Pj Bupati dalam sambutannya mengatakan, penetapan UMK mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
“Dimana penetapan upah minimum harus dibahas simultan dan memperhatikan faktor inflasi, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, serta kondisi usaha yang paling tidak mampu sejalan dengan itu,” kata Pj Bupati.
Dijelaskan juga, UMK ditetapkan setiap tahun dan harus ditaati oleh pengusaha di Pulpis. “Jika upah tak sesuai UMK, akan mempengaruhi daya beli para pekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pemkab akan melakukan evaluasi bagi perusahaan yang tidak taat UMK,” tegasnya.
Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Pulpis dan pihak-pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten. Adapun hasil Sidang Dewan Pengupahan menetapkan UMK Pulpis tahun 2024 sebesar Rp3.268.755,27 atau naik Rp45.352,85 (1,41%) dari tahun 2023 sebesar Rp3.223.402,42.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau Widi Harsono mengatakan, keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten menaikan UMK tahun 2024 sebesar 1,41 persen. UMK ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Pemprov Kalteng untuk ditetapkan melalui keputusan Gubernur. (MWF)