By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Ungkap Peredaran Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria Warga Pelabuhan Rambang
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » Ungkap Peredaran Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria Warga Pelabuhan Rambang

Ungkap Peredaran Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria Warga Pelabuhan Rambang

Sabu-sabu

15 April 2025
Share
Tersangka pengedar sabu-sabu inisial En, setelah ditangkap anggota Polresta Palangkaraya, Selasa (14/4/2025)
SHARE

PALANGKARAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya menangkap seorang pria berinisial En (50), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. En ditangkap pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di kediamannya Jalan Kalimantan, tepatnya sekitar Pelabuhan Rambang RT 003 RW 022 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.

Baca berita terkait:

Bawa 23 Paket Sabu, Polisi Tangkap Amat Waluh di Wisma Talentha Palangkaraya

Miliki 28 Butir Ekstasi, Pria Asal Madura Ditangkap di Jalan Seth Adji Palangkaraya

Pengunjung Lapas Palangkaraya Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu-sabu

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,34 gram, yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi,” terang Agung.

Agung menyampaikan, tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita. “Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangkaraya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.  Kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” ujar Agung menegaskan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangkaraya. (VK1)

Bukit Batu Juara Umum Pesparawi Kota Palangkaraya Tahun 2023
Mulai Tayang di Palangka Raya, Film Petualangan Sherina 2 Turut Promosi Wisata Kalteng
Ini 14 Perusahaan Sawit di Kalteng dan Kalbar yang Disegel Gakkum KLHK karena Lahannya Terbakar
Petuk Ketimpun Diamuk Api, 5 Rumah dan 3 Sepeda Motor Hangus
Kabut Asap di Palangka Raya Semakin Tebal, Warga Minta Masker Gratis untuk Anak Sekolah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?