PALANGKARAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya menangkap seorang pria berinisial En (50), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. En ditangkap pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di kediamannya Jalan Kalimantan, tepatnya sekitar Pelabuhan Rambang RT 003 RW 022 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.
Baca berita terkait:
Bawa 23 Paket Sabu, Polisi Tangkap Amat Waluh di Wisma Talentha Palangkaraya
Miliki 28 Butir Ekstasi, Pria Asal Madura Ditangkap di Jalan Seth Adji Palangkaraya
Pengunjung Lapas Palangkaraya Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu-sabu
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,34 gram, yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi,” terang Agung.
Agung menyampaikan, tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita. “Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangkaraya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” ujar Agung menegaskan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangkaraya. (VK1)