PALANGKARAYA – Ini peringatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan jasa calo atau perantara dalam mengurus pindah tugas. Seorang ASN di Kabupaten Kapuas harus menderita kerugian sebesar Rp180 juta akibat ditipu oknum yang mengaku sebagai pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) yang berdinas di Jakarta.
ASN berinisial NO, ingin pindah tempat tugas ke Kota Palangkaraya. Ia lalu minta bantuan GP (37), yang mengaku sebagai pejabat BIN.
Korban berkenalan dengan tersangka dari aplikasi Hornet, yang merupakan aplikasi pesan khusus kalangan LGBT.
Tersangka GP kerap mengirimkan sejumlah foto bersama dengan pejabat disertai KTP yang telah diedit. GP juga mengaku memiliki kenalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna proses pemindahan kerja.
Kasubdit Siber Polda Kalteng Kompol Tri Seno mengatakan, tersangka dan korban berkenalan pada Januari 2023. Karena tersangka mengaku bisa membantu korban mutasi ke Palangkaraya, korban mengirimkan uang.
Hingga Agustus 2023, total uang yang sudah dikirim mencapai Rp 180 juta. Namun janji untuk dimutasi ke Palangkaraya tak kunjung terjadi. Korban yang merasa tertipu lalu melaporkan ke Polda Kalteng.
Polisi akhirnya mengamankan GP di Jakarta. Hasil penyelidikan, tersangka merupakan pelaku spesialis penipuan dengan berkedok sebagai pejabat. Tersangka diketahui telah mendekam di penjara sebanyak tiga kali.
Pada 2015 tersangka masuk penjara di Surabaya, pada 2020 di Bandung, dan terakhir di Semarang pada 2022 lalu. Kini tersangka harus kembali siap masuk penjara yang keempat kalinya.
“Modusnya sama tersangka mengaku sebagai pejabat. Tersangka kita tangkap di Jakarta. Kita kenakan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE lalu Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman pidana enam tahun,” kata Tri. (VK1)


