PALANGKARAYA – Seorang pria berinisial KM (23) dilaporkan mantan pacarnya, BN (22), ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). KM dilaporkan karena tak mau bayar hutang dan memblokir nomor kontak BN.
BN dan KM awalnya menjalin cinta. Namun karena tak kecocokan lagi, kedua memutuskan hubungan pacaran. Saat masih pacaran, BN meminjam uang kepada cowoknya, KM. Setelah putus, uang itu ditagih oleh BN. Boro-boro dibayar, malah nomor kontak BN diblokir oleh KM.
Merasa tak terima, BN mengadu ke Polda. “Pada waktu itu saya sayang sama dia, saya mau aja pinjami uang,” ungkap BN saat curhat kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin, yang akrab disapa Cak Sam, Rabu (27/12/2023).
Namun, setelah putus, BN mengungkapkan bahwa mantan kekasihnya tidak mau mengembalikan uang yang dipinjam, bahkan memblokir nomor telepon dan Media Sosial (Medsos) milik BN.
Cak Sam lalu menghubungi KM, mengajak bertemu bertiga BN. Kasus itu dilakukan mediasi dan mencari jalan tengah dalam penyelesaian masalah utang piutang yang masih berjalan.
Setelah upaya mediasi berjalan dengan lancar, akhirnya KM berjanji mau mengembalikan uang BN dengan cara dicicil.
“Dengan adanya kejadian ini saya berpesan kepada masyarakat Palangkaraya agar bisa menyelesaikan masalahnya dengan kepala dingin dan jangan kabur saat ada masalah,” pesan Cak Sam. (VK1)