PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/3/2025).
Laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran tersebut, disampaikan Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta.
Jayadi menyampaikan, LKPj merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintahan Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pembangunan daerah. Momentum penyampaian LKPj ini merupakan bagian penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD,” kata Jayadi.
Jayadi menuturkan, laporan tersebut mencerminkan capaian kinerja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, serta tantangan yang dihadapi dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau
Dijelaskan Jayadi, LKPj bukan sekadar Laporan administratif, tetapi juga menjadi media refleksi atas keberhasilan yang telah dicapai. “Aspek yang masih perlu ditingkatkan, dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, kami menyajikan data serta informasi secara terbuka agar dapat menjadi dasar bagi kita semua dalam merumuskan kebijakan pembangunan kedepan,” jelas Wakil Bupati Jayadikarta. (VK2/MWF)