PULANG PISAU – Maraknya judi online menjadi perhatian serius pemerintah dalam memberantasnya, termasuk DPRD Kabupaten Pulang Pisau pun ikut menyoroti.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pulang Pisau H. Ahmad Fadli Rahman menyampaikan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara tegas. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak coba-coba terlibat dalam judi online.
“Judi online ini, bukan hanya berdampak pada perekonomian, dari berita di media sosial kita sering baca dan lihat dampak judi online ini bisa menyebabkan kecanduan yang akhirnya bisa menimbulkan kejahatan,” kata Fadli, Senin (22/7/2024).
Fadli juga menyampaikan, pesan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, untuk tidak terlibat judi online karna akan merugikan diri sendiri dan bisa menimbulkan ketidak harmonisan di dalam keluarga.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama orang tua yang anaknya sudah bisa main handphone untuk senantiasa diawasi dalam penggunaannya.
“Jangan sampai anak-anak generasi bangsa terjerumus judi online yang berdampak pada masa depan mereka, orang tua harus bisa mengawasi dan mengarahkan untuk anak-anak bisa berkreativitas dengan hal yang positif,” katanya.
Masyarakat jangan tergiur dan mencoba main judi online, banyak kasus yang terjadi karna judi online bisa menimbulkan kejahatan baik itu si ranah pekerjaan, keluarga bahkan di masyarakat. (MWF)


