PALANGKARAYA – Wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin, pemekaran dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menggema. Usulan pembentukan provinsi ini bahkan disebut sudah memenuhi syarat administrasi. Tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari daerah pemilihan (Dapil) II Kotawaringin Timur dan Seruyan, Sudarsono, menilai pemekaran merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah Kalteng bagian Barat.
“Sebagai wakil rakyat daerah dapil II, kita sangat mengapresiasi perjuangan-perjuangan masyarakat kita sepanjang ini bertujuan baik, dalam arti mendekatkan pelayanan ke masyarakat,” kata Sudarsono kepada awak media, Senim (1/12/2025).
Sudarsono juga menilai aspirasi masyarakat mengenai pemekaran sebagai upaya positif untuk mendekatkan pemerintah dengan warga. Luasnya wilayah Kalteng membuat pengelolaan pembangunan menjadi tidak optimal tanpa pembagian administrasi yang lebih fokus. Pemekaran provinsi merupakan langkah realistis untuk memaksimalkan potensi ekonomi daerah.
Sudarsono mengingatkan bahwa manfaat pemekaran sebelumnya baik kabupaten maupun kota, telah terbukti memberikan dampak pembangunan yang signifikan di berbagai daerah. “Manfaat pemekaran sudah dirasakan nih, dengan pemekaran ada kemajuan-kemajuan. Karena itu, pembentukan Provinsi Kotawaringin dapat menjadi motor baru bagi kemajuan masyarakat,” katanya.
Wacana pemekaran provinsi Kotawaringin bergulir sejak lama. Ada lima kabupaten di Kalteng yang berencana memisahkan diri. Kelima kabupaten itu, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau.  Jika Provinsi Kotawaringin terbentuk, maka Kalteng hanya akan memiliki delapan kabupaten dan satu kota. (VK1)


