By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Walhi dan SOB Nilai Tumpang Tindih Jutaan Hektare Lahan karena Kelalaian Pemerintah
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Walhi dan SOB Nilai Tumpang Tindih Jutaan Hektare Lahan karena Kelalaian Pemerintah

Walhi dan SOB Nilai Tumpang Tindih Jutaan Hektare Lahan karena Kelalaian Pemerintah

26 Oktober 2023
Share
Ilustrasi.
SHARE

PALANGKA RAYA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Save Our Borneo (SOB) sepakat menyalahkan pemerintah terkait tumpang tindih jutaan hektare lahan di Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng).

Data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI menyebutkan luasan lahan di Provinsi Kalteng yang tumpang tindih mencapai 4.404.227 hektare. Ini berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik/IGT (PITTI) Ketidaksesuaian batas administrasi, tata ruang, kawasan hutan, izin usaha pertambangan, dan hak atas tanah, melalui kebijakan satu peta.

Data ini terungkap dalam Penyusunan Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin Konsesi, Hak Atas Tanah dan Pengelolaan, di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (24/10/2023).

Direktur Walhi Kalteng Bayu Herinata mengatakan, ketidaksesuaian lahan dengan perizinan terjadi karena pemberian izin yang serampangan oleh Pemerintah melalui kepala daerah. “Pemberian izin tadi tidak memperhatikan kebijakan terkait rencana tata ruang ataupun terkait kawasan hutan,” ucapnya, Rabu (25/10/2023).

Banyak izin sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan yang diberikan kepada perusahaan berada di dalam areal kawasan hutan ataupun berada di dalam areal lindung dalam RTRWP, sehingga terjadi kerusakan lingkungan dan juga konflik agraria dengan masyarakat.

“Upaya untuk melakukan perbaikan terkait dengan pelanggaran- pelanggaran tadi tidak dilakukan secara baik oleh Pemerintah, kecenderungannya malah semakin dijustifikasi atau dilakukan pembenaran melalui pembentukan kebijakan baru seperti UU Cipta Kerja yang memberikan pengampunan hanya dengan membayar denda, atau pun di tingkat daerah yang juga memberikan justifikasi atau pengampunan melalui revisi rencana tata ruang,” katanya.

Seharusnya yang penting dilakukan, lanjut Bayu, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sumber daya alam. Izin yang ada dilakukan review, audit untuk dapat dievaluasi. Jika tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan kebijakan yang ada, maka harus dilakukan pengurangan izin atau sampai pencabutan izin.

Senada, Direktur SOB M Habibie menilai pemberian banyak izin oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM di sektor Kehutanan, pertambangan dan perkebunan di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), banyak diberikan kepada perusahaan yang berada di dalam areal kawasan hutan ataupun berada di dalam areal lindung dalam RTRWP. Ini membuktikan pemberian izin dilakukan serampangan.

Habibi menyebut, pihak pemerintah hanya memakai sistem pemutihan dengan  menggunakan pasal 110 a dan 110 b Undang-undang Cipta Kerja.

“Kalau hanya diputihkan, justru hanya menambah konflik baru, dan malah serampangan yang diberikan oleh pemerintah. Izin hanya diberikan di atas meja tanpa melihat kondisi nyata di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang di analisis oleh SOB, terjadi ketidaksesuaian izin konsesi lahan hak atas tanah dan hak pengelolaan tanah di Kalteng dengan luasan yang jauh lebih besar dibandingkan data yang diungkap pemerintah.

“Kami temukan dari perkebunan sawit saja hampir 4 juta hektare, belum lagi pertambangan kurang lebih 1,8 juta hektare, HPH 4 juta hektare, HTI 800.000 hektare. Belum lagi izin di bidang lainnya  seperti restorasi ekosistem dan lingkungan sosial,” katanya. vk1

Dipimpin Ketua DPRD, Legislator Dapil III Reses di Kelurahan Langkai
Hadiri Konferensi PWI Pulang Pisau, Pj Bupati Hj Nunu Pesan Begini
Pasokan Daya Listrik ke Kalteng Surplus 455 MW, tapi 414 Desa Belum Berlistrik PLN
Okki Maulana Dorong Peningkatan Daya Saing Pemuda Kalteng
Pemkab Mura Berhentikan 775 Honorer Per 1 April 2025
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?