KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gunung Mas (Gumas), mengamankan dua orang warga terkait kepemilihan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua oknum warga itu, inisial S (5), warga Kecamatan Manuhing, dan inisial M warga Rabambang.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, dalam rilis kepada media, menyampaikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di rumah S. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka S, Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (25/2/2027). S diamankan sekitar pukul 15.30 WIB.
“S diamankan di dapur rumahnya, dan mengakui kepemilikan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,27 gram,” kata Abi Wahyu dalam rilis yang diterima media, Jumat (28/2/2025). “Setelah kami gerebek dan interogasi, tersangka S mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, barang bukti ditemukan di dalam lemari kayu di kamar tersangka, terbungkus dalam tisu putih,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bundelan plastik klip pembungkus sabu, tiga lembar tisu, dan satu unit handphone merek Infinix. Dalam pemeriksaan, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang berada di Desa Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Gunung Mas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap M sekitar pukul 18.00 WIB. Dari penggeledahan terhadap M, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,03 gram di dalam tas selempang miliknya. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu lembar tisu pembungkus sabu, satu unit handphone merek Oppo, dan sepeda motor yang digunakan M.
Baik M maupun S kini ditahan di Polres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (VK4/rilis)


