PANGKALAN BUN – Niat hati mudik ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran, tujuh orang penumpang KM Dharma Kencana III harus gigit jari. Mereka batal berangkat gara-gara tiket yang dibeli ternyata palsu. Ke-7 penumpang itu sedianya berangkat ke Surabaya lewat Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Rabu (26/3/2025).
Tujuh orang itu terdiri dari tiga pria dewasa, dua perempuan dewasa dan dua anak–anak perempuan. Namun keberangkatan mereka digagalkan petugas keamanan. Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, ada tiga orang pelaku pemalsuan tiket kapal laut. Satu orang berinisial SH (33) sudah diamankan. Sementara dua pelaku lainnya masih buron. Pelaku SH (33), pria asal Kecamatan Kumai, kini diamankan di sel Mapolres Kobar.
Kapolres menjelaskan, terungkapnya pemalsuan tiket kapal laut ini bermula saat pelaku SH membawa penumpang sebanyak tujuh orang yang tidak memiliki tiket kapal. “Keamanan kapal melihat gelang tiket penumpang yang dipakai ketujuh orang tersebut merupakan gelang untuk kernet kapal,” kata Kapolres. Padahal, kernet kapal prioritasnya adalah laki–laki, sementara penumpang yang dibawa pelaku SH ada sebagian perempuan dan anak–anak.
Petugas keamanan kapal lalu menangkap pelaku, dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian dari Polsek Kumai. Tujuh korban membeli tiket palsu itu seharga Rp1,2 juta per orang. Dari tangan pelaku, Polsek Kumai mengamankan tujuh buah gelang tiket kapal warna merah dan uang tunai sebesar Rp7,35 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana. Kapolres mengimbau warga yang ingin membeli tiket agar hati-hati. Beli tiket di agen resmi, jangan lewat calo, karena rawan penipuan,” pesan Kapolres. (VK12)