PANGKALAN BUN – Dua orang pengemis diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (15/7/2024), dalam kegiatan gerakan ketertiban umum. Keduanya diamankan saat beroperasi di lampu merah.
Saat diinterogasi, kedua pengemis itu mengakui dalam waktu dua hari mereka meraup hingga Rp 800.000. Penghasilan mereka per hari Rp400 ribu.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kotawaringin Barat, Selamet Riyanto, menjelaskan, dua orang pengemis itu sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kobar untuk dilakukan pembinaan.
“Kedua pengemis yang kami amankan ini tidak saling mengenal. Mereka melakukan kegiatan mengemis secara terpisah. Satunya dari Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, yang satunya lagi berdomisili di Desa Skip, Arut Selatan,” kata Selamet.
Kegiatan kedua pengemis itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami mendapati mereka beroperasi di beberapa lampu merah di wilayah Kotawaringin Barat. Selain mengganggu ketertiban umum, tindakan mereka juga menciptakan keresahan di kalangan masyarakat,” tambahnya.
Satpol PP Kotawaringin Barat melakukan operasi ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah aktivitas yang melanggar peraturan daerah.
“Kami selalu melakukan patroli dan operasi untuk memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman. Kegiatan mengemis seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi generasi muda,” kata Riyanto.
Setelah diamankan, kedua pengemis tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka mengakui bahwa mereka melakukan kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih peduli dan melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Kerja sama antara masyarakat dan petugas sangat penting dalam menjaga ketertiban umum,” pungkasnya.
Satpol PP Kotawaringin Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Sebab, hal tersebut bisa memotivasi mereka untuk terus melakukan aktivitas mengemis. Sebagai alternatif, masyarakat bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi yang dapat memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengemis dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan sekitar. (Tin/VK9)