By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Zakat Fitrah untuk Umat Islam di Barito Utara Rp37.500-Rp65.000
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Utara » Zakat Fitrah untuk Umat Islam di Barito Utara Rp37.500-Rp65.000

Zakat Fitrah untuk Umat Islam di Barito Utara Rp37.500-Rp65.000

Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan 2025.

18 Maret 2025
Share
SHARE

MUARA TEWEH – Setiap umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Besaran zakat fitra tiap daerah berbeda-beda, sesuai ketetapan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Di Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kemenag setempat menetapkan Zakat Fitrah 1446 Hijriah atau tahun 2025 M sebesar Rp37.500 hingga Rp65.000 per orang. Ketetapan pembayaran zakat fitrah ini ditetapkan Kemenag Barut pada Selasa (18/3/2025). “Ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat,” kata Kepala Kantor Kemenag Barut, Arbaja.

Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan 2025. Zakat yang ditetapkan itu, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Apabila diganti dengan uang seperti beras terbaik dan sejenisnya (berdasarkan PMA No 52 tahun 2014) sesuai makanan pokok setempat dengan tiga pilihan apabila diuangkan untuk beras terbaik 2,5 Kg x Rp26.000 = Rp65.000 per jiwa, beras menengah 2,5 kg x Rp18.000 = Rp45.000 dan beras terendah 2,5 Kg x Rp15.000 = Rp37.500/jiwa.

Jika menggunakan timbangan 2,8 kg/jiwa (mengacu pada Keputusan MUI Kalteng) maka beras tertinggi 2,8 kg x Rp26.000 = Rp72.800/jiwa, beras menengah 2,8 kg x Rp18.000 = Rp50.400/jiwa, beras terendah 2,8 kg x Rp15.000 = Rp42.000/jiwa.  “Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari,” kata dia.

Arbaja juga mengatakan, selain zakat fitrah, zakat maal dan penghasilan juga telah ditetapkan dengan nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp131.750.000,dengan kadar zakat 2,5 persen yakni Rp3.293.750/tahun. Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan tambang juga diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Zakat ini termasuk zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas,” katanya. Kemenag, lanjut Arbaja, akan mensosialisasikan ketetapan ini kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan. (VK12)

Ribuan Umat Muslim Hadiri Barito Utara Bershalawat”
Napi Politik Uang Pilkada Barito Utara Minta Pindah ke Palangkaraya
Setelah Geledah Kantor Bupati Barut, Timsus Kejati Kalteng Sita Lahan Tambang di Desa Lemo I
Putusan Sela MK, PHPU Pilkada Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian 8 Mei 2025
Barito Utara Bersholawat Digelar Besok di Arena Tiara Batara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?