JAKARTA – Sengketa Jilid II Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstutisi (MK) RI, akan memasuki tahapan final. MK akan menggelar sidang puncak pada Rabu,14 Mei 2025. Jadwal ini terpantau di laman MK RI pada Sabtu (10/5/2025).
Sidang ini beragendakan pengucapan putusan. MK akan memutuskan apakah gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dikabulkan. Jika semua permohonan dikabulkan, maka Gogo-Helo dipastikan akan memimpin Barito Utara lima tahun ke depan.
Jika permohonan ditolak, maka paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. Namun demikian, bisa saja Hakim Konstitusi memberikan putusan lain.
Sebab, dalam sidang Pembuktian pada Kamis, 8 Mei 2025 kemarin, terungkap jika kedua Paslon sama-sama melakukan politik uang (Money Politic), sebagaimana pernyataan saksi para pihak yang dihadirkan baik Gogo-Helo selaku pihak Pemohon maupun Agi-Saja selaku Pihak Terkait.
Sidang putusan pada Rabu nanti, akan digelar pada pukul 15.00 WIB. Sengketa Pilkada Barut dengan nomor perkara Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh paslon Gogo-Helo. Gogo-Helo dalam dalil gugatan, menyebut hasil PSU Pilkada Barito Utara pada 22 Maret 2025, yang dimenangkan paslon nomor urut 2, Agi-Saja, bukan murni suara masyarakat.
Gogo-Helo menilai hasil itu karena pengaruh politik uang yang dilakukan paslon Agi-Saja. Karena itu, Gogo-Helo meminta perolehan suara Agi-Saja dinolkan, dan paslon Agi-Saja didiskualifikasi.


