JAKARTA – Jilid kedua (II) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara (Barut) tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, segera dimulai. Gugatan pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), sudah teregistrasi di MK dengan nomor perkara: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
MK melalui laman resminya sudah mengumumkan agenda sidang pertama akan digelar pada Jumat (25/4/2025). Sidang pertama ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan, dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon. Sidang akan digelar di gedung MKRI lantai 2, dimulai pukul 08.00 WIB.
Gogo-Helo sebagai pemohon, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada lima orang pengacara, Muhammad Rudjito, Rival Anggriawan Mainur, Putera A Fauzi, Syamsudin Slawat, dan Subagio Aridarmo.
Jilid II sengketa Pilkada Barut di MK ditempuh paslon Gogo-Helo atas Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS pada 22 Maret 2025. PSU ini dimenangkan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Dari 2 TPS, Agi-Saja meraup 591 suara, Gogo-Helo 421 suara.
Akumulasi perolehan suara total masing-masing paslon setelah PSU, Agi-Saja 41.987 suara, Gogo-Helo 41.818 suara. Agi-Saja unggul 339 suara atas Gogo-Helo. Hasil ini yang kemudian didugat Gogo-Helo. Kasus politik uang menjelang PSU menjadi dasar gugatan Gogo-Helo. Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Muara Teweh sudah memberikan vonis penjara bagi para terdakwa.
Sebelumnya, pada Pilkada serentak 27 November 2024, perolehan suara paslon Gogo-Helo unggul 8 suara atas Agi-Saja. Namun Agi-Saja menggugat ke MK, dan dalam putusannya MK menginstruksikan PSU di dua TPS. Hasil PSU itu yang kini digugat paslon Gogo-Helo. (VK12)
Baca berita terkait:
Begini Tanggapan Tim Agi-Saja dan KPU Barito Utara Terkait Gugatan Gogo-Helo di MK


