By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: 14 Tahun Investasi di Bartim, Perusahaan Sawit PT KSL Masih Abaikan Kewajiban Plasma
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » 14 Tahun Investasi di Bartim, Perusahaan Sawit PT KSL Masih Abaikan Kewajiban Plasma

14 Tahun Investasi di Bartim, Perusahaan Sawit PT KSL Masih Abaikan Kewajiban Plasma

Bupati Bartim Akan Evaluasi Perizinan

20 Mei 2025
Share
Lokasi lahan sawit milik PT KSL di Barito Timur, Kalteng.
SHARE

TAMIANG LAYANG – Perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL), yang membuka lahan di tiga kecamatan, Awang, Patangkep Tutui, dan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), masih belum memenuhi kewajiban plasma.

Padahal, anak usaha dari perusahaan raksasa Group CAA ini, sudah berinvestasi di daerah itu sejak tahun 2011 atau 14 tahun yang lalu. Lokasi PT KSL sebelumnya milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL), perusahaan perkebunan karet, dengan luasan 5.366,12 hektare.

Namun  pada 2011, lahan PT SIL dialihkan kepada PT KSL berdasarkan izin balik nama Nomor 366 tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Bartim saat itu.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, PT KSL hingga tahun 2025 belum memberikan plasma 20 persen dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat sekitar lokasi perusahaan.

Padahal, perusahaan wajib memberikan lahan plasma. Ini sesuai ketentuan Undang-undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014, Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

Menanggapi lalainya PT KSL, Bupati Bartim M Yamin mengatakan akan mengevaluasi perizinan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma. Bupati mengingatkan perusahaan yang berinvestasi di Bartim, termasuk PT KSL, agar tidak mengabaikan peraturan hukum.

“Dalam waktu dekat, Pemkab Bartim akan mengevaluasi perizinan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma,” kata M Yamin saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (19/5/2025).

Kewajiban plasma ini juga sebelumnya sudah diingatkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Gubernur menegaskan pentingnya perusahaan besar kelapa sawit membangun kemitraan inti plasma, untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen dapat disanksi, termasuk evaluasi perizinan.

Pembangkangan perusahaan sawit dalam memenuhi kewajiban plasma, sudah berkali-kali disoroti. Bahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, pada bulan April 2025 memberikan ultimatum  dan  menegaskan komitmennya menindak tegas perusahaan pemegang HGU yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma.

Ia menyebut masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan bahwa lahan plasma harus dicari di luar area HGU. Padahal, menurut Nusron, ketentuan jelas menyebutkan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.

“Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron, 24 April 2025 lalu. (Yus/VK8)

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ampah Kota
Duh, RSUD Mas Amsyar Kasongan Belum Terima CT Scan yang Dijanjikan Jokowi
Mantan Kadis Perikanan Kobar Diduga Terima Suap Rp250 Juta dalam Proyek Pabrik Tepung Ikan
Ketinggalan 2-0 dari Sylva, Palangkaraya United Juara Piala Soeratin U15 Kalteng 2023/2024
PLENO KPU 14 KABUPATEN/KOTA TUNTAS: Agustiar-Edy Pemenang Pilgub Kalteng, Ini Rincian Perolehan Suara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?