TAMIANG LAYANG – Seorang pria berinisial MS (32), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur di Jalan Posong Teleng, RT 23, Kelurahan Ampah Kota, Tamiang Layang, Sabtu (19/4/2025). MS diduga sebagai salah satu pengedar sabu-sabu di wilayah Ampah. Dari tersangka MS, polisi menemukan 5 paket barang haram tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Barito Timur Iptu Budi Utomo mengatakan, pengungkapan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dusun Tengah ini, berkat adanya laporan masyarakat. “Barang bukti 5 paket sabu ditemukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dusun Tengah,” kata Budi, Minggu (20/4/2025).
Saat lokasi pertama tempat penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 di saku sebelah kiri terlapor. Setelah dilakukan interogasi , tersangka mengakui bahwa masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya di Jalan Murung Baki, RT 26, Kelurahan Ampah Kota.
Polisi lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat di lemari rumah tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka.
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (VK7)
Baca berita terkait:
Ungkap Peredaran Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria Warga Pelabuhan Rambang
Bawa 23 Paket Sabu, Polisi Tangkap Amat Waluh di Wisma Talentha Palangkaraya


