By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ampah Kota
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Timur » Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ampah Kota

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ampah Kota

Narkoba

21 April 2025
Share
MS, tersangka sabu-sabu yang ditangkap di Ampah Kota, Tamiang Layang, Barito Timur, Sabtu (19/4/2025).
SHARE

TAMIANG LAYANG – Seorang pria berinisial MS (32), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur di Jalan Posong Teleng, RT 23, Kelurahan Ampah Kota, Tamiang Layang, Sabtu (19/4/2025). MS diduga sebagai salah satu pengedar sabu-sabu di wilayah Ampah.  Dari tersangka MS, polisi menemukan 5 paket barang haram tersebut.

Kepala Satresnarkoba Polres Barito Timur Iptu Budi Utomo mengatakan, pengungkapan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dusun Tengah ini, berkat adanya laporan masyarakat. “Barang bukti 5 paket sabu ditemukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dusun Tengah,” kata Budi, Minggu (20/4/2025).

Saat lokasi pertama tempat penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 di saku sebelah kiri terlapor. Setelah dilakukan interogasi , tersangka mengakui bahwa masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya di Jalan Murung Baki, RT 26, Kelurahan Ampah Kota.

Polisi lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan di dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat di lemari rumah tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka.

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.  Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (VK7)

Baca berita terkait:

Ungkap Peredaran Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria Warga Pelabuhan Rambang

Bawa 23 Paket Sabu, Polisi Tangkap Amat Waluh di Wisma Talentha Palangkaraya

 

Ini Profil May Wulandari, Pelajar Bartim yang Lolos Paskibraka Nasional 2025
18 Agustus, Festival Nariuk 4 di Desa Pulau Patai
KPK Sebut LHKPN Tak 100 Persen Akurat, di Kalteng Ada Ketua DPRD Hartanya Cuma Rp6 Juta
Ini Nama 25 Anggota DPRD Bartim 2024-2029 yang Dilantik 14 Agustus Besok
1.741 CPNS dan PPPK Pemkab Bartim Formasi 2024 Terima SK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?