By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: 33 Rumah Sakit di Kalteng, 7 Belum Terakreditasi
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » 33 Rumah Sakit di Kalteng, 7 Belum Terakreditasi

33 Rumah Sakit di Kalteng, 7 Belum Terakreditasi

24 November 2023
Share
RS Betang Pambelum Palangkaraya.
SHARE

PALANGKARAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan luas 153.565 km2 atau 15.356.400 hektare (ha), hingga Oktober 2023 baru memiliki 33 rumah sakit (RS) baik negeri maupun swasta. Dari jumlah itu, 26 RS sudah terakreditasi, sisanya tujuh belum terakreditasi.

Data ini terungkap dalam Workshop Standar Akreditasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Rumah Sakit dan Klinik Utama, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Rabu (22/11/2023). Workshop itu digelar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng.

Selain memiliki 33 RS, Kalteng juga memiliki 14 Klinik Kesehatan.  Kepala Dinkes Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit dan klinik utama, perlu adanya standar akreditasi, yaitu suatu pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dan klinik utama.

“Setiap rumah sakit dan klinik utama wajib terakreditasi, yaitu suatu proses penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar akreditasi rumah sakit dan klinik utama, dan diberi pengakuan terhadap mutu pelayanan yang dilakukan. Re-akreditasi dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali,” katanya.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki peran dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar penyelenggaraan akreditasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), baik milik pemerintah maupun milik swasta. (VK1)

Warga dan Ketua RT di Tanjung Pinang Sesalkan Prosedur Opsar Disperindagkop Kota
Ini Daerah di Kalteng yang Berpotensi Hujan Beberapa Hari ke Depan
Ini Jadwal Libur Sekolah di Kalteng Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H
Terbukti Terima Suap saat Jadi Bupati Kapuas, Ben Brahim Divonis 5 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun
Hasil Terkini Pilgub Kalteng dari Pleno KPU 11 Kabupaten/Kota, Suara Agustiar-Edy Tetap Terbanyak, Unggul 74.409 Atas Koyem-SHD
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?