PALANGKARAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan luas 153.565 km2 atau 15.356.400 hektare (ha), hingga Oktober 2023 baru memiliki 33 rumah sakit (RS) baik negeri maupun swasta. Dari jumlah itu, 26 RS sudah terakreditasi, sisanya tujuh belum terakreditasi.
Data ini terungkap dalam Workshop Standar Akreditasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Rumah Sakit dan Klinik Utama, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Rabu (22/11/2023). Workshop itu digelar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng.
Selain memiliki 33 RS, Kalteng juga memiliki 14 Klinik Kesehatan. Kepala Dinkes Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit dan klinik utama, perlu adanya standar akreditasi, yaitu suatu pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dan klinik utama.
“Setiap rumah sakit dan klinik utama wajib terakreditasi, yaitu suatu proses penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan standar akreditasi rumah sakit dan klinik utama, dan diberi pengakuan terhadap mutu pelayanan yang dilakukan. Re-akreditasi dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali,” katanya.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki peran dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar penyelenggaraan akreditasi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), baik milik pemerintah maupun milik swasta. (VK1)


