By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: 465 Napi di Kalteng Terima Remisi Natal 2023, Dua Orang Langsung Bebas
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » 465 Napi di Kalteng Terima Remisi Natal 2023, Dua Orang Langsung Bebas

465 Napi di Kalteng Terima Remisi Natal 2023, Dua Orang Langsung Bebas

22 Desember 2023
Share
SHARE

PALANGKARAYA – Sebanyak 465 narapidana yang tersebar di sejumlah Rutan dan Lapas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat remisi Natal 2023. Dari 465 itu, dua diantaranya langsung bebas pada 25 Desember.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng Hendra Ekaputra melalui Kadivpas Tri Saptono, Jumat (22/12/2023).

Hendra mengatakan, 465 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi terdiri dari Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II (Bebas langsung).

RK I dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 109 orang, 1 bulan 304 orang,1 bulan 15 hari 43 orang, dan dua bulan sebanyak 7 orang. Sedangkan untuk RK II, WBP yang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari ada dua orang.

Ada juga Anak binaan yang dapat remisi Natal sebanyak 3 orang. Jumlah Narapidana Terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 untuk kasus narkotika berjumlah 167 orang, dan korupsi 6 orang.

Lalu narapidana terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 terdiri narkotika 22 orang, korupsi 9 orang.

Tri menegaskan, WBP yang menerima remisi sudah menjalani evaluasi yang ketat melalui pembinaan yang dilakukan di Rutan maupun Lapas. Evaluasi dan assessment dilakukan oleh petugas pemasyarakatan. (VK1)

Pangdam XII: 1.975 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Wapres ke Kalteng
Proyek Jalan Kasongan-Kereng Pangi Picu Lumpur Parah di Desa Hampalit, Sejumlah Kendaraan Terjebak
Kalteng Miliki 31 Rumah Sakit yang Terintegrasi di Kemenkes
Begini Kronologi Penangkapan 1 Kg Sabu di Lamandau yang Disembunyikan di Dongkrak Mobil
DPRD Kalteng: Penyitaan Kebun Sawit Perbaiki Tata Kelola SDA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?