PALANGKARAYA – Sebanyak 465 narapidana yang tersebar di sejumlah Rutan dan Lapas di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat remisi Natal 2023. Dari 465 itu, dua diantaranya langsung bebas pada 25 Desember.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng Hendra Ekaputra melalui Kadivpas Tri Saptono, Jumat (22/12/2023).
Hendra mengatakan, 465 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi terdiri dari Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II (Bebas langsung).
RK I dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 109 orang, 1 bulan 304 orang,1 bulan 15 hari 43 orang, dan dua bulan sebanyak 7 orang. Sedangkan untuk RK II, WBP yang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari ada dua orang.
Ada juga Anak binaan yang dapat remisi Natal sebanyak 3 orang. Jumlah Narapidana Terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 untuk kasus narkotika berjumlah 167 orang, dan korupsi 6 orang.
Lalu narapidana terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 terdiri narkotika 22 orang, korupsi 9 orang.
Tri menegaskan, WBP yang menerima remisi sudah menjalani evaluasi yang ketat melalui pembinaan yang dilakukan di Rutan maupun Lapas. Evaluasi dan assessment dilakukan oleh petugas pemasyarakatan. (VK1)


